SuaraSulsel.id - Kantor Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulawesi Selatan akan segera disegel oleh Dinas Sosial Makassar. Hal ini akan dilakukan setelah diterimanya salinan Surat Keputusan Kementerian Sosial tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang kepada ACT.
Dengan diterimanya salinan SK dari Kemensos maka seluruh aktivitas yayasan untuk mengumpulkan donasi dipastikan ilegal.
"Kami baru menerima salinan SK itu 2 hari lalu, segera kami tindak lanjuti. Insya Allah, Senin (11/7) pekan depan kami segel Kantor ACT di Jalan Alauddin," kata Kepala Dinas Sosial Makassar Aulia Arsyad, Sabtu (9/7/2022).
Tim gabungan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai penegak peraturan daerah nantinya akan melakukan penyegelan Kantor ACT Cabang Sulsel.
"Kita akan turun bersama, yang lainnya ditemani dari satpol sebagai penegak aturan," katanya.
Seperti diketahui bahwa Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan." (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Seleksi Paskibraka Sulsel Dituding Ada Kecurangan, Berikut Deretan Polemiknya
-
Genjot Produksi Beras, Sulsel Distribusikan 2.300 Ton Benih Padi Gratis
-
Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?
-
Mudik Laut Samarinda-Parepare Mulai Padat Jelang Lebaran
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Kontribusi Pajak BRI Terus Menguat, Dukung Penerimaan Negara dan Pembangunan di Bawah Danantara
-
Pansus Hak Angket Curiga Bupati Gowa Sudah Siapkan Skenario Walk Out
-
Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Pansus Hak Angket DPRD Karena Masalah Ini
-
8 Mitra Pilihan Danantara untuk Proyek PSEL Tahap 2
-
Peneliti Unhas Kembangkan Gula Aren Alami Tanpa Pengawet