SuaraSulsel.id - Kantor Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulawesi Selatan akan segera disegel oleh Dinas Sosial Makassar. Hal ini akan dilakukan setelah diterimanya salinan Surat Keputusan Kementerian Sosial tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang kepada ACT.
Dengan diterimanya salinan SK dari Kemensos maka seluruh aktivitas yayasan untuk mengumpulkan donasi dipastikan ilegal.
"Kami baru menerima salinan SK itu 2 hari lalu, segera kami tindak lanjuti. Insya Allah, Senin (11/7) pekan depan kami segel Kantor ACT di Jalan Alauddin," kata Kepala Dinas Sosial Makassar Aulia Arsyad, Sabtu (9/7/2022).
Tim gabungan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai penegak peraturan daerah nantinya akan melakukan penyegelan Kantor ACT Cabang Sulsel.
"Kita akan turun bersama, yang lainnya ditemani dari satpol sebagai penegak aturan," katanya.
Seperti diketahui bahwa Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan." (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Seleksi Paskibraka Sulsel Dituding Ada Kecurangan, Berikut Deretan Polemiknya
-
Genjot Produksi Beras, Sulsel Distribusikan 2.300 Ton Benih Padi Gratis
-
Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?
-
Mudik Laut Samarinda-Parepare Mulai Padat Jelang Lebaran
-
Makassar Dikepung Banjir, 545 Warga Terpaksa Mengungsi
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Payroll Perusahaan Jadi Lebih Efisien dengan Solusi Digital QLola by BRI
-
Panduan Lengkap Fase Registrasi Domain .ai.id untuk Publik Indonesia
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Lulusan SD Dominasi 16 Ribu Jemaah Haji Embarkasi Makassar
-
Wisata Pungut Sampah di Kota Kendari