SuaraSulsel.id - Sejumlah pekerja menyambut baik sekaligus mendukung wacana kebijakan mengenai tambahan cuti lahir bagi ibu pekerja, dari tiga bulan menjadi enam bulan.
“Sebagai perempuan, saya setuju dengan wacana cuti melahirkan enam bulan bagi ibu bekerja, karena demi tumbuh kembang anak sehingga ibu bisa mengetahui perkembangan si anak,” kata Fika Amelia, salah satu pekerja kantoran di ibu kota Jakarta, saat dihubungi Antara dari Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.
Namun menurut Fika, yang juga sebagai pelaku usaha, aturan cuti enam bulan bisa pula dinilai cukup memberatkan pengusaha lantaran beban anggaran dan pekerjaan yang akan ditimbulkan.
Pengalaman selama masa pandemi, lanjut Fika, dapat diimplementasikan untuk aturan tersebut seperti tiga bulan cuti lahir dan tiga bulan dengan sistem bekerja dari rumah alias WFH.
Fika berharap pemerintah juga memperhatikan kepentingan pengusaha, selain memperhatikan kebutuhan ibu dan anak.
Pekerja lainnya, Ine Agustiyani, juga menanggapi positif wacana cuti enam bulan, sebab menurutnya hal tersebut berpihak pada perempuan untuk menjaga kesehatan mental pascamelahirkan sekaligus mendukung pemberian ASI eksklusif secara maksimal.
Namun, Ine berpendapat lain mengenai cuti 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan.
“Tidak perlu selama (40 hari). Mungkin bisa diberikan keleluasaan untuk bekerja secara remote, atau proses izin bekerja yg dipermudah selama 40 hari pertama pasca istri melahirkan,” ucap Ine.
Ine mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait RUU KIA misalnya, masalah kebijakan upah/gaji selama cuti supaya finansial keluarga tetap stabil selama istri/ibu cuti. Ine mengutarakan harapannya agar RUU KIA dapat diimplementasikan.
Baca Juga: Non ASN dan Pekerja Rentan Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya, pekerja bernama Anggit Ridho Handoko, juga menyampaikan dukungan yang sama terhadap RUU KIA.
Menurut Anggit, bayi yang baru dilahirkan masih memerlukan banyak air susu ibu (ASI) dan perawatan dari sang ibu. “Bayi yang baru lahir masih perlu banyak ASI dan perawatan dari ibunya,” kata Anggit.
Ayah dari dua anak itu juga menuturkan bahwa cuti lahir tiga bulan merupakan waktu yang terlalu singkat dan dirinya berharap agar pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja, khususnya pekerja swasta terkait implementasi RUU KIA.
Rapat paripurna DPR RI pada Kamis (30/6) menyetujui RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam draf RUU tersebut mengatur mengenai perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.
Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit enam bulan, yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu “Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan”.
Selain itu, pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6, yaitu ayat (1) untuk menjamin pemenuhan hak ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung
-
60 Ribu Calon Mahasiswa Lepas Kursi SNBP, Unhas Justru Catat Tren Positif
-
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut
-
10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak
-
Prabowo Tegaskan Peran Vital Petani-Nelayan, Kawasan Produktif Transmigrasi Siap Diperkuat