Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 06 Juli 2022 | 18:02 WIB
ilustrasi Cuti Melahirkan (Pexels.com)

Ayat (2), suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan, yakni terkait dengan istri yang melahirkan, paling lama empat puluh hari; atau keguguran paling lama tujuh hari. (Antara)

Load More