SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap tujuh pria diduga menganiaya remaja dengan menggunakan senjata tajam di kawasan Bundaran Adi Bahasa, Kecamatan Baruga, Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tujuh pelaku yakni R (18), MFH (15), MW (16), RL (18), RR (16), MR (15), AM (19) ditangkap di tempat terpisah sejak pukul 06.00 Wita hingga pukul 09.00 Wita.
"Ketujuh pelaku ini ditangkap pagi tadi oleh personel Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Mereka diduga telah mengeroyok AS di Bundaran Adi Bahasa yang mengakibatkan korban luka karena diparang," katanya, Selasa 28 Juni 2022.
Ia mengungkapkan kasus itu terjadi saat korban AS (18) bersama teman-temannya dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Alebo Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan usai bermain biliar di Zodok Kota Kendari.
Namun, setibanya di Jalan Mayjen Katamso Kelurahan Baruga tepatnya di sekitar Bundaran Adi Bahasa tiba-tiba korban dan teman-temannya diadang oleh orang tidak dikenal kurang lebih sebanyak 10 orang menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan.
"Para pelaku langsung melemparkan parang ke arah kaki korban dan menendang motor korban yang mengakibatkan AS terjatuh," jelasnya.
Saat itu, korban AS masih sempat berusaha melarikan diri, namun terus dikejar oleh para pelaku dengan menggunakan parang. Pelaku kemudian langsung menebas hingga mengakibatkan pergelangan tangan sebelah kanan robek.
"Dari serangan itu korban masih bisa bangkit lalu berlari ke rumah salah seorang warga untuk meminta pertolongan," ujar Fitrayadi.
"Pemicu permasalahan tersebut diduga karena masalah perempuan antara korban dan tersangka atas nama Openg yang masih dalam pengejaran," katanya.
Baca Juga: Pendeta Ditembak Saat Duduk di Teras Rumah, Polisi Didesak Tangkap Pelaku
Polisi yang mendapat laporan kasus tersebut lalu mencari para tersangka dan berhasil menangkap mereka di tempat dan waktu berbeda.
Para tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni tentang pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu