SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap tujuh pria diduga menganiaya remaja dengan menggunakan senjata tajam di kawasan Bundaran Adi Bahasa, Kecamatan Baruga, Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tujuh pelaku yakni R (18), MFH (15), MW (16), RL (18), RR (16), MR (15), AM (19) ditangkap di tempat terpisah sejak pukul 06.00 Wita hingga pukul 09.00 Wita.
"Ketujuh pelaku ini ditangkap pagi tadi oleh personel Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Mereka diduga telah mengeroyok AS di Bundaran Adi Bahasa yang mengakibatkan korban luka karena diparang," katanya, Selasa 28 Juni 2022.
Ia mengungkapkan kasus itu terjadi saat korban AS (18) bersama teman-temannya dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Alebo Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan usai bermain biliar di Zodok Kota Kendari.
Namun, setibanya di Jalan Mayjen Katamso Kelurahan Baruga tepatnya di sekitar Bundaran Adi Bahasa tiba-tiba korban dan teman-temannya diadang oleh orang tidak dikenal kurang lebih sebanyak 10 orang menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan.
"Para pelaku langsung melemparkan parang ke arah kaki korban dan menendang motor korban yang mengakibatkan AS terjatuh," jelasnya.
Saat itu, korban AS masih sempat berusaha melarikan diri, namun terus dikejar oleh para pelaku dengan menggunakan parang. Pelaku kemudian langsung menebas hingga mengakibatkan pergelangan tangan sebelah kanan robek.
"Dari serangan itu korban masih bisa bangkit lalu berlari ke rumah salah seorang warga untuk meminta pertolongan," ujar Fitrayadi.
"Pemicu permasalahan tersebut diduga karena masalah perempuan antara korban dan tersangka atas nama Openg yang masih dalam pengejaran," katanya.
Baca Juga: Pendeta Ditembak Saat Duduk di Teras Rumah, Polisi Didesak Tangkap Pelaku
Polisi yang mendapat laporan kasus tersebut lalu mencari para tersangka dan berhasil menangkap mereka di tempat dan waktu berbeda.
Para tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni tentang pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Menteri: Jangan Sebar Konten Pemerkosaan Karyawan di Makassar
-
Jaksa Gadungan Tipu Tersangka Korupsi Ratusan Juta Rupiah
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS