Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 22 Juni 2022 | 12:57 WIB
Perencana Ahli Pertama Bandara Betoambari, La Rano [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani mendapat sanksi tidak boleh naik pesawat Grup Lion Air. Sanksinya pun tidak main-main. La Ode Arusani tidak boleh naik pesawat yang masuk grup maskapai ini seumur hidup.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, sanksi diberikan menyusul guyonan bom Ketua PDIP Buton Selatan itu ketika berada di kabin pesawat Bandar Udara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Menuju Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar.

Masuknya Arusani dalam daftar hitam Wings Air diungkapkan langsung oleh Perencana Ahli Pertama Bandara Betoambari, La Rano.

"Pihak maskapai sudah jatuhkan sanksi. Kalau tidak salah, Pak Arusani di-blacklist, tidak dibolehkan terbang di maskapai yang sama seumur hidup. Tapi nanti ditanyakan ke pihak maskapainya," kata La Rano, kepada awak media, Selasa (21/06/2022).

Baca Juga: Bakal Jadi Capres PDI Perjuangan, Puan Maharani: Lho kan Tadi Sudah Disampaikan Ibu Megawati

Ketika ditanya terkait sanksi yang diberikan pihak bandara terhadap mantan Bupati Busel itu, La Rano mengaku bila kewenangan itu ada pada maskapai Wings Air selaku pihak yang dirugikan. Alasannya, guyon bom La Ode Arusani terjadi di dalam pesawat.

"Sehingga yang berhak melaporkan kejadian itu adalah pihak maskapai penerbangan. Meski pun saat itu pesawat belum lepas landas, masih berada di area Bandara Betoambari," bebernya.

Menurutnya, saat kejadian, Otoritas Bandara Betoambari bersama maskapai penerbangan telah melakukan prosedur sesuai mekanisme dengan menurunkan La Ode Arusani dari pesawat. Setelah itu dilakukan interogasi.

Berhubung pihak bandara belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), maka kasus itu kemudian didorong ke kepolisian.

Ditanya apakah otoritas Bandara Betoambari tidak mengajukan laporan resmi atas kejadian tersebut, La Rano kembali menegaskan bahwa dalam kasus itu, maskapai penerbangan adalah pihak yang dirugikan. Sehingga kewenangan melapor ada pada pihak maskapai.

Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan PDI Perjuangan Belum Bahas Soal Capres 2024

"Jelas melanggar dan (guyon bom) perbuatan pidana. Karena terjadinya sudah di atas pesawat, jadi kewenangan maskapai. Kalau kami sudah melakukan sosialisasi dengan memasang pengumuman dan imbauan di beberapa lokasi dan media sosial, biar masyarakat tahu," jelas La Rano.

Menurut La Rano, kasus guyon bom mantan Bupati Busel, Arusani, adalah kasus pertama yang terjadi di Bandara Betoambari. Sekira tahun 2020 lalu, kasus pelanggaran penerbangan juga dilakukan salah satu penumpang pesawat dari Bandara Betoambari dengan cara merokok dalam kabin pesawat.

Dalam kasus itu, PPNS dari pusat turun langsung mengawal kasusnya hingga didorong sampai pada proses peradilan. Ironisnya, dalam kasus mantan Bupati Busel ini, pihak bandara tak menurunkan PPNS-nya.

Sampai dengan berita ini dirilis, pihak Airline Wings Air belum berhasil dikonfirmasi.

Kasus ini sempat sempat menjadi isu nasional karena menarik perhatian publik. Aliansi Pemuda Demokrasi (Alpdem) Baubau ikut memyuarakan melalui aksi unjukrasa di Polres Baubau, Senin (20/6/2022).

Mereka memprotes langkah kepolisian yang dinilai terlalu terburu-buru menghentikan proses hukum kasus tersebut.

"Makanya, kami mendesak Polres Baubau untuk menindak tegas oknum yang membuat gaduh candaan bom sesuai dengan undang-undang penerbangan," terang ketua Alpdem Baubau, Jasmin.

Ia juga meminta kepada pimpinan PT. Wings Abadi Airlines untuk mengevaluasi kinerja Airport Maneger Wings Air Baubau yang dinilai telah bersekongkol untuk mentolerir perbuatan yang melanggar hukum.

Load More