
SuaraSulsel.id - Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani mendapat sanksi tidak boleh naik pesawat Grup Lion Air. Sanksinya pun tidak main-main. La Ode Arusani tidak boleh naik pesawat yang masuk grup maskapai ini seumur hidup.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, sanksi diberikan menyusul guyonan bom Ketua PDIP Buton Selatan itu ketika berada di kabin pesawat Bandar Udara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Menuju Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Masuknya Arusani dalam daftar hitam Wings Air diungkapkan langsung oleh Perencana Ahli Pertama Bandara Betoambari, La Rano.
"Pihak maskapai sudah jatuhkan sanksi. Kalau tidak salah, Pak Arusani di-blacklist, tidak dibolehkan terbang di maskapai yang sama seumur hidup. Tapi nanti ditanyakan ke pihak maskapainya," kata La Rano, kepada awak media, Selasa (21/06/2022).
Baca Juga: Bakal Jadi Capres PDI Perjuangan, Puan Maharani: Lho kan Tadi Sudah Disampaikan Ibu Megawati
Ketika ditanya terkait sanksi yang diberikan pihak bandara terhadap mantan Bupati Busel itu, La Rano mengaku bila kewenangan itu ada pada maskapai Wings Air selaku pihak yang dirugikan. Alasannya, guyon bom La Ode Arusani terjadi di dalam pesawat.
"Sehingga yang berhak melaporkan kejadian itu adalah pihak maskapai penerbangan. Meski pun saat itu pesawat belum lepas landas, masih berada di area Bandara Betoambari," bebernya.
Menurutnya, saat kejadian, Otoritas Bandara Betoambari bersama maskapai penerbangan telah melakukan prosedur sesuai mekanisme dengan menurunkan La Ode Arusani dari pesawat. Setelah itu dilakukan interogasi.
Berhubung pihak bandara belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), maka kasus itu kemudian didorong ke kepolisian.
Ditanya apakah otoritas Bandara Betoambari tidak mengajukan laporan resmi atas kejadian tersebut, La Rano kembali menegaskan bahwa dalam kasus itu, maskapai penerbangan adalah pihak yang dirugikan. Sehingga kewenangan melapor ada pada pihak maskapai.
Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan PDI Perjuangan Belum Bahas Soal Capres 2024
"Jelas melanggar dan (guyon bom) perbuatan pidana. Karena terjadinya sudah di atas pesawat, jadi kewenangan maskapai. Kalau kami sudah melakukan sosialisasi dengan memasang pengumuman dan imbauan di beberapa lokasi dan media sosial, biar masyarakat tahu," jelas La Rano.
Berita Terkait
-
Gerindra Akui Pentingnya Dukungan PDIP ke Prabowo, Tapi Tak Harus Koalisi
-
Analis Bongkar Alasan PDIP Belum Juga Gelar Kongres hingga Pertengahan April
-
Soal Peluang PDIP Gabung Pemerintahan, Golkar: kalau Bersama-sama Alhamdulillah
-
Harga Tiket Lion Air Jakarta-Makassar dan Jakarta Medan Terbaru
-
Eks Karyawan Group Lion Air Masuk Manajemen Garuda Indonesia, Prabowo Diminta Usut
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!
-
Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah
-
Euromoney Private Banking Awards 2025 Bukti Keandalan Wealth Management BRI
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli