SuaraSulsel.id - Keluarnya putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama menuai pro dan kontra.
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen.
Pencatatan pernikahan keduanya semula ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi tertulis di laman SIPP PN Surabaya.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Surabaya Suparno menjelaskan, kronologi keluarnya putusan tersebut.
Menurut Suparno, para pemohon awalnya sudah melangsungkan perkawinan menurut agama masing-masing. Secara Islam dan Kristen.
Setelah menikah sesuai kepercayaan masing-masing, keduanya mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Untuk pencatatan pernikahan beda agama.
"Namun ditolak. Kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya," kata Suparno.
Putusan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Baca Juga: Rizky Febian Anggap Mahalini Jodoh yang Dikasih Tuhan: Tapi Lupa Minta Agamanya Sama
Pemohon adalah pengantin pria RA beragama Islam dan calon pengantin wanita EDS, beragama Kristen.
Keduanya melangsunglan pernikahan sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.
Suparno menyebut, dikabulkannya permohonan pernikahan kedua telah lebih dahulu melalui pertimbangan hakim.
"Kemudian dari pertimbangan hakim tunggal, terkait permohonan tersebut bapak Imam Supriadi permohonan mereka dikabulkan dengan pertimbangan, bahwasannya adalah UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, tidak mengadu mengenai perkawinan beda agama. Oleh karena itu, dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya untuk mengisi kekosongan aturan-aturan UU Perkawinan," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!