SuaraSulsel.id - Keluarnya putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama menuai pro dan kontra.
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen.
Pencatatan pernikahan keduanya semula ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi tertulis di laman SIPP PN Surabaya.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Surabaya Suparno menjelaskan, kronologi keluarnya putusan tersebut.
Menurut Suparno, para pemohon awalnya sudah melangsungkan perkawinan menurut agama masing-masing. Secara Islam dan Kristen.
Setelah menikah sesuai kepercayaan masing-masing, keduanya mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Untuk pencatatan pernikahan beda agama.
"Namun ditolak. Kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya," kata Suparno.
Putusan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Baca Juga: Rizky Febian Anggap Mahalini Jodoh yang Dikasih Tuhan: Tapi Lupa Minta Agamanya Sama
Pemohon adalah pengantin pria RA beragama Islam dan calon pengantin wanita EDS, beragama Kristen.
Keduanya melangsunglan pernikahan sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.
Suparno menyebut, dikabulkannya permohonan pernikahan kedua telah lebih dahulu melalui pertimbangan hakim.
"Kemudian dari pertimbangan hakim tunggal, terkait permohonan tersebut bapak Imam Supriadi permohonan mereka dikabulkan dengan pertimbangan, bahwasannya adalah UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, tidak mengadu mengenai perkawinan beda agama. Oleh karena itu, dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya untuk mengisi kekosongan aturan-aturan UU Perkawinan," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
200 Rumah Disulap Jadi Kampung Warna-Warni, Wajah Baru Pintu Masuk Makassar
-
300 Kilometer Jalan Rusak Langsung Tuntas Lewat Program MYP
-
Kisah Daeng Raba, Penjual Balon yang Merasakan Dampak MYP Sulsel
-
Evaluasi 1 Tahun Tragedi DPRD Makassar, Appi Sentil Pentingnya Respons Cepat ke Masyarakat
-
Seperdua Gunung Lakawan Enrekang Hangus Terbakar, Petugas Terkendala Tebing Terjal