SuaraSulsel.id - Pihak aparat hukum terutama Kejaksaan Agung dan jajarannya, memperoleh apresiasi dari pihak ahli waris Raiya Daeng Kanang, yakni Abdul Rasyid. Hal itu khususnya terkait penanganan kasus sengketa tanah di Makassar yang melibatkan terpidana Panca Trisna T.
“Kami dari pihak ahli waris mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya dan juga berharap apa yang menjadi hak kami selama ini bisa segera kembali,” kata Abdul Rasyid dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Senin 20 Juni 2022.
Abdul Rasyid menyampaikan hal itu menyusul kabar penyerahan diri Panca Trisna ke aparat penegak hukum yang langsung diproses oleh aparat Kejaksaan. Ia berpandangan bahwa hal tersebut merupakan bukti dari komitmen Kejagung bersama seluruh jajarannya di Indonesia dalam menangani kasus-kasus tanah.
Lebih lanjut, Krisna Murti selaku Pengacara Ahli Waris Raiya Daeng Kanang mengatakan, setelah ditahannya terpidana Panca Trisna yang sempat masuk DPO, pihaknya berharap agar pihak Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi juga dapat mempercepat penarikan seluruh bukti yang digunakan oleh Panca.
"Kami meminta kepada jaksa agar segala barang bukti sertifikat yang telah diajukan di pengadilan segera dieksekusi oleh jaksa untuk dimusnahkan," kata Krisna.
Terpidana Panca Trisna sebelumnya sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung. Panca memperoleh vonis dua tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 26 Januari 2022 dalam kasus pemalsuan dokumen tanah.
Sementara, dalam pemberitaan sebelumnya, Stella yang merupakan anak dari Terpidana Panca Trisna menegaskan bahwa Panca tidak bersalah. Karena menurutnya, lahan yang menjadi sengketa itu justru dibeli secara sah dan sesuai legalitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Bahkan telah dijaminkan di bank,” kata Stella.
Hal itu belakangan pun diperkuat oleh kuasa hukum Panca, yang menegaskan bahwa tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) 568, SHM 569 dan SHM 805 itu dibeli oleh kliennya dari Hendro Susantio selaku pemilik yang sah. (Antara)
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, PIP Makassar Luncurkan Perkampungan Bahasa Inggris
----------
Catatan Redaksi:
Terhadap pemberitaan yang bersumber dari Antara ini, telah dilakukan penyuntingan dan perbaikan termasuk pada kalimat judul dan bagian isinya, pada Kamis pagi, 28 Juli 2022, berdasarkan materi hak jawab dan hak koreksi yang disampaikan pihak terkait kepada Redaksi Suara.com. Adapun poin-poin hak jawab dimaksud juga sudah kami publikasikan dengan judul "Hak Jawab Kuasa Hukum Panca Trisna: Klien Kami Bukan Mafia Tanah, Beritikad Baik Menyerahkan Diri" belum lama ini, serta dengan pertimbangan bahwa sumber berita ternyata juga telah melakukan koreksi/perbaikan di berita awalnya. Mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan baik bagi pihak terkait maupun pembaca sekalian. Terima kasih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025