SuaraSulsel.id - Pihak aparat hukum terutama Kejaksaan Agung dan jajarannya, memperoleh apresiasi dari pihak ahli waris Raiya Daeng Kanang, yakni Abdul Rasyid. Hal itu khususnya terkait penanganan kasus sengketa tanah di Makassar yang melibatkan terpidana Panca Trisna T.
“Kami dari pihak ahli waris mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya dan juga berharap apa yang menjadi hak kami selama ini bisa segera kembali,” kata Abdul Rasyid dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Senin 20 Juni 2022.
Abdul Rasyid menyampaikan hal itu menyusul kabar penyerahan diri Panca Trisna ke aparat penegak hukum yang langsung diproses oleh aparat Kejaksaan. Ia berpandangan bahwa hal tersebut merupakan bukti dari komitmen Kejagung bersama seluruh jajarannya di Indonesia dalam menangani kasus-kasus tanah.
Lebih lanjut, Krisna Murti selaku Pengacara Ahli Waris Raiya Daeng Kanang mengatakan, setelah ditahannya terpidana Panca Trisna yang sempat masuk DPO, pihaknya berharap agar pihak Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi juga dapat mempercepat penarikan seluruh bukti yang digunakan oleh Panca.
"Kami meminta kepada jaksa agar segala barang bukti sertifikat yang telah diajukan di pengadilan segera dieksekusi oleh jaksa untuk dimusnahkan," kata Krisna.
Terpidana Panca Trisna sebelumnya sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung. Panca memperoleh vonis dua tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 26 Januari 2022 dalam kasus pemalsuan dokumen tanah.
Sementara, dalam pemberitaan sebelumnya, Stella yang merupakan anak dari Terpidana Panca Trisna menegaskan bahwa Panca tidak bersalah. Karena menurutnya, lahan yang menjadi sengketa itu justru dibeli secara sah dan sesuai legalitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Bahkan telah dijaminkan di bank,” kata Stella.
Hal itu belakangan pun diperkuat oleh kuasa hukum Panca, yang menegaskan bahwa tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) 568, SHM 569 dan SHM 805 itu dibeli oleh kliennya dari Hendro Susantio selaku pemilik yang sah. (Antara)
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, PIP Makassar Luncurkan Perkampungan Bahasa Inggris
----------
Catatan Redaksi:
Terhadap pemberitaan yang bersumber dari Antara ini, telah dilakukan penyuntingan dan perbaikan termasuk pada kalimat judul dan bagian isinya, pada Kamis pagi, 28 Juli 2022, berdasarkan materi hak jawab dan hak koreksi yang disampaikan pihak terkait kepada Redaksi Suara.com. Adapun poin-poin hak jawab dimaksud juga sudah kami publikasikan dengan judul "Hak Jawab Kuasa Hukum Panca Trisna: Klien Kami Bukan Mafia Tanah, Beritikad Baik Menyerahkan Diri" belum lama ini, serta dengan pertimbangan bahwa sumber berita ternyata juga telah melakukan koreksi/perbaikan di berita awalnya. Mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan baik bagi pihak terkait maupun pembaca sekalian. Terima kasih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Maros Siapkan Jurus Ampuh Atasi Ledakan Sampah, Apa Itu?
-
Kota Makassar Masuk Daftar Prioritas Pembangunan PSEL Pemerintah Pusat
-
Guru SD Perkosa Siswi Berulang Kali Ditetapkan Tersangka
-
Siswa SMA di Makassar Ikut Pemilihan OSIS Serentak, Mirip Pemilu!
-
Menteri Agama: Kerusakan Iklim Telan Korban 4 Juta Jiwa