SuaraSulsel.id - Pihak aparat hukum terutama Kejaksaan Agung dan jajarannya, memperoleh apresiasi dari pihak ahli waris Raiya Daeng Kanang, yakni Abdul Rasyid. Hal itu khususnya terkait penanganan kasus sengketa tanah di Makassar yang melibatkan terpidana Panca Trisna T.
“Kami dari pihak ahli waris mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya dan juga berharap apa yang menjadi hak kami selama ini bisa segera kembali,” kata Abdul Rasyid dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Senin 20 Juni 2022.
Abdul Rasyid menyampaikan hal itu menyusul kabar penyerahan diri Panca Trisna ke aparat penegak hukum yang langsung diproses oleh aparat Kejaksaan. Ia berpandangan bahwa hal tersebut merupakan bukti dari komitmen Kejagung bersama seluruh jajarannya di Indonesia dalam menangani kasus-kasus tanah.
Lebih lanjut, Krisna Murti selaku Pengacara Ahli Waris Raiya Daeng Kanang mengatakan, setelah ditahannya terpidana Panca Trisna yang sempat masuk DPO, pihaknya berharap agar pihak Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi juga dapat mempercepat penarikan seluruh bukti yang digunakan oleh Panca.
"Kami meminta kepada jaksa agar segala barang bukti sertifikat yang telah diajukan di pengadilan segera dieksekusi oleh jaksa untuk dimusnahkan," kata Krisna.
Terpidana Panca Trisna sebelumnya sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung. Panca memperoleh vonis dua tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 26 Januari 2022 dalam kasus pemalsuan dokumen tanah.
Sementara, dalam pemberitaan sebelumnya, Stella yang merupakan anak dari Terpidana Panca Trisna menegaskan bahwa Panca tidak bersalah. Karena menurutnya, lahan yang menjadi sengketa itu justru dibeli secara sah dan sesuai legalitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Bahkan telah dijaminkan di bank,” kata Stella.
Hal itu belakangan pun diperkuat oleh kuasa hukum Panca, yang menegaskan bahwa tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) 568, SHM 569 dan SHM 805 itu dibeli oleh kliennya dari Hendro Susantio selaku pemilik yang sah. (Antara)
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, PIP Makassar Luncurkan Perkampungan Bahasa Inggris
----------
Catatan Redaksi:
Terhadap pemberitaan yang bersumber dari Antara ini, telah dilakukan penyuntingan dan perbaikan termasuk pada kalimat judul dan bagian isinya, pada Kamis pagi, 28 Juli 2022, berdasarkan materi hak jawab dan hak koreksi yang disampaikan pihak terkait kepada Redaksi Suara.com. Adapun poin-poin hak jawab dimaksud juga sudah kami publikasikan dengan judul "Hak Jawab Kuasa Hukum Panca Trisna: Klien Kami Bukan Mafia Tanah, Beritikad Baik Menyerahkan Diri" belum lama ini, serta dengan pertimbangan bahwa sumber berita ternyata juga telah melakukan koreksi/perbaikan di berita awalnya. Mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan baik bagi pihak terkait maupun pembaca sekalian. Terima kasih.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kapolri Suyudi Ganti Kapolda Sulawesi Selatan
-
Manusia Zaman Es di Sulawesi Konsumsi Buah Pinang Sejak Ribuan Tahun Silam, Lebih Tua dari Ganja
-
Survei: 73,8 Persen Ojol Gabung Karena Tidak Punya Pilihan Lain
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis