SuaraSulsel.id - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Makassar terus mengejar target pendapatan daerah untuk Kota Makassar sebesar Rp2 triliun.
Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memperkenalkan aplikasi Pakintaki atau Pajak Terintegrasi Terdigitalisasi.
Ini dilakukan guna memudahkan layanan akses bayar pajak daerah di Makassar.
"Layanan diberikan kepada masyarakat demi memudahkan dalam pembayaran pajak. PBB, air bawah tanah, dan reklame pool dilakukan di aplikasi tersebut," kata Kepala UPT PBB Bapenda Kota Makassar Indirwan Dermayasair dalan keterangannya, Minggu (19/6/2022).
Dispenda Makassar juga menyiapkan boot untuk layanan pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di Makassar.
"Ada di Mal Panakkukang, Nipah Mall, Mal Ratu Indah, dan TSM. Tapi saat ini kita berikan layanan di dua tempat dulu sebagai uji coba yakni di Mal TSM dan Mal Ratu Indah," jelasnya.
Sahir sapaan akrabnya juga memberi kemudahan bayar pajak di mal. Ia mendatangi sejumlah orang untuk memperkenalkan aplikasi Pakintaki.
"Kita datangi langsung warga, ada juga warga yang datang karena kita bootnya itu di depan pintu masuk. Kita sosialisasikan begitu ke pengunjung mal kalau ada aplikasi ini juga," terangnya.
Masyarakat tentu tak perlu lagi repot-repot melakukan pembayaran pajak. Cukup dengan mengunduh aplikasi Pakintaki di playstore dia sudah bisa membayar pajak dan mencari informasi layanan pajak di Kota Makassar.
Baca Juga: Bernardo Tavares Tetap Puas meski PSM Main Imbang Lawan Persik
"Jadi mudah sekali mi, bisa di bayar via ovo, gopay linkaja dan beberapa proses pembayaran lainnya," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Pengamat: Geng Motor di Makassar Tak Bisa Diselesaikan dengan Represi Semata
-
Makassar Darurat Geng Motor, Kapolres: Jangan Biarkan Anak Keluar Malam
-
Sahroni Minta Polisi Tembak Begal yang Resahkan Warga Makassar
-
Viral Kandang Babi di Area Gudang Farmasi Makassar, Begini Pengakuan Pemilik
-
Mentan Amran Sulaiman Perintahkan Perbaikan Tanggul Sultra Selesai 2 Minggu