
SuaraSulsel.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo S Prabowo kini memiliki kewenangan. Untuk meninjau kembali keputusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) atau keputusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat. Seperti putusan etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Kewenangan ini resmi diperoleh setelah Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan yang dirilis melalui Berita Negara Nomor 597/2022.
“Ya betul sudah diberlakukan tanggal 14 Juni sesuai tercatat dalam lembaran negara Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat 17 Juni 2022.
Perpol Nomor 7/2022 ditandatangani Prabowo pada Selasa (14 Juni 2022), dan diundangkan pada Rabu (15 Juni 2022), serta ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yosanna H Laoly.
Kewenangan peninjauan kembali KKEP ini tertera pada Bab VI Bagian Kesatu pasal 83 ayat (1), (2) dan (3). Pada ayat (1) berbunyi kepala Polri berwenang meninjau kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
Pada ayat (2) disebutkan, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila, dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.
Ayat (3) berbunyi, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP, Kepolisian Indonesia harus membentuk Tim dan KKEP Peninjauan Kembali. Hal ini tertuang dalam Ban VI Bagian Kedua Pasal 84 ayat (1), (2) dan (3).
Terkait kapan sidang peninjauan kembali kasus Brotoseno akan dilaksanakan setelah diundangkannya Perpol baru itu, Prasetyo mengatakan, hal itu akan disampaikan kepala Divisi Propam Kepolisian Indonesia secara segera.
Baca Juga: Langkah Kapolri Sikapi Polemik AKBP Brotoseno Dipuji Mahfud MD
“Nanti tunggu dari Kadiv Propam dulu,” ujar dia.
Berita Terkait
-
Kapolri Bantah Isu Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan untuk Meliput di Indonesia
-
Pemerintah Lakukan Pengamanan Kegiatan Salat Idul Fitri dan Lokasi Rawan Bencana
-
20 Persen Warga Tak Mudik, Kapolri Prediksi Bakal Ada Lonjakan Volume Kendaraan saat Hari H Lebaran
-
Kapolri Perintahkan Seluruh Polisi yang Pantau Arus Mudik Bersiaga hingga Subuh, Kenapa?
-
Prediksi Puncak Arus Mudik Malam Ini, Kapolri Sebut 54,2 Persen Pemudik Telah Tinggalkan Jakarta
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?