Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 17 Juni 2022 | 18:52 WIB
Ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Anggota DPR Didik Mukrianto dukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Perkap untuk menyelesaikan polemik AKBP Brotoseno. [ANTARA]

SuaraSulsel.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo S Prabowo kini memiliki kewenangan. Untuk meninjau kembali keputusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) atau keputusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat. Seperti putusan etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Kewenangan ini resmi diperoleh setelah Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan yang dirilis melalui Berita Negara Nomor 597/2022.

“Ya betul sudah diberlakukan tanggal 14 Juni sesuai tercatat dalam lembaran negara Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat 17 Juni 2022.

Perpol Nomor 7/2022 ditandatangani Prabowo pada Selasa (14 Juni 2022), dan diundangkan pada Rabu (15 Juni 2022), serta ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yosanna H Laoly.

Baca Juga: Siap Tindak Polisi Bandel yang Langgar Lalin, Kakorlantas: Tertib Diri, Tunjukan Kita Bisa jadi Contoh!

Kewenangan peninjauan kembali KKEP ini tertera pada Bab VI Bagian Kesatu pasal 83 ayat (1), (2) dan (3). Pada ayat (1) berbunyi kepala Polri berwenang meninjau kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Pada ayat (2) disebutkan, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila, dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.

Ayat (3) berbunyi, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP, Kepolisian Indonesia harus membentuk Tim dan KKEP Peninjauan Kembali. Hal ini tertuang dalam Ban VI Bagian Kedua Pasal 84 ayat (1), (2) dan (3).

Terkait kapan sidang peninjauan kembali kasus Brotoseno akan dilaksanakan setelah diundangkannya Perpol baru itu, Prasetyo mengatakan, hal itu akan disampaikan kepala Divisi Propam Kepolisian Indonesia secara segera.

Baca Juga: Langkah Kapolri Sikapi Polemik AKBP Brotoseno Dipuji Mahfud MD

“Nanti tunggu dari Kadiv Propam dulu,” ujar dia.

Perpol Nomor 7/2022 merupakan hasil revisi dari Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Revisi kedua perkap ini sebagai respon kepala Polri menindaklanjuti polemik Brotoseno, mantan narapidana kasus korupsi yang kembali aktif bekerja di kepolisian usai menjalani masa penahanan.

Hal ini disampaikan Sigit Prabowo usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu lalu (8/6).

Dalam revisi perkap ini akan ditambah klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan sidang komisi kode etik yang dinilai terdapat keputusan-keputusan yang keliru. Menciderai rasa keadilan masyarakat atau terhadap hal-hal lain.

Nantinya perkap hasil revisi memberikan kewenangan kepada kepala Kepolisian Indonesia untuk meminta peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan sidang kode etik yang telah diputus.

Salah satunya adalah hasil sidang etik Brotoseno, yang tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Sehingga yang bersangkutan kembali aktif menjadi anggota Kepolisian Indonesia usai menjalani pidana.

"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat salah satunya di dalam perubahan perkap tersebut kami jadikan satu menjadi satu perkap. Memang perlu kami ubah persisnya terhadap persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini," kata Prabowo. (Antara)

Load More