SuaraSulsel.id - Sopir taksi daring atau online dari berbagai komunitas di Sulawesi Selatan menuntut kenaikan tarif jasa transportasi. Dengan mengajukan usulan tarif terbaru melalui Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan.
Salah satu pengemudi taksi daring dari Komunitas Kombes 33 Family Burhanuddin Nur mengemukakan, bahwa posisi tarif Rp6.500 batas atas dan Rp3.700 batas bawah yang telah menjadi kajian empat tahun lalu dinilai tidak lagi relevan dengan zaman saat ini.
"Kajian itu dilakukan pada 2019 lalu yang saat itu terjadi sebelum pertalite wajib digunakan. Jadi menurut saya komponen harga yang sekarang berlaku secara kondisional sudah jauh tertinggal," katanya pada Diskusi Publik Polemik Rencana Regulasi Baru terkait transportasi online di Sulsel yang digelar di Makassar, Rabu 1 Juni 2022.
Maka dari itu, Burhanuddin menyuarakan untuk dilakukan kajian. Guna mendorong angka tarif angkutan transportasi daring juga naik secara signifikan dengan perspektif konsumen tetap pula harus diperhatikan.
"Secara matematik biaya operasional kami sudah meningkat dari empat tahun lalu. Tetapi perspektif penumpang juga harus dilihat jangan sampai memberatkan," kata dia.
Para sopir taksi daring dari Sulsel mengusulkan ditetapkan angka tunggal yaitu Rp6.500/km. Sehingga jika jarak mencapai 3 km maka angka tunggal ini di kali 3 menjadi Rp19.500.
Sekaitan dengan usulan para sopir taksi daring tersebut, maka Dinas Perhubungan Sulsel telah melayangkan usulan itu ke Kementerian Perhubungan untuk menentukan tarif terbaru. Kemudian akan dilakukan kajian, lalu akan dilayangkan ke Gubernur Sulsel untuk dijadikan SK (surat keputusan) tarif terbaru.
"Kami mengirim ke Dirjen Perhubungan Darat, mereka akan olah lagi. Tentu dengan melibatkan beberapa staf ahli di sana, hasilnya itu akan dikabari ke kami di daerah," kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Anis.
Mengenai tarif dipastikan akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri nomor 118, hanya saja jika komunitas mengajukan tarif terbaru maka hal tersebut juga mesti diajukan ke pusat, lalu ditindaklanjuti dengan SK Gubernur Sulsel.
Baca Juga: Aksi Sopir Taksi Bikin Mobil Bergoyang di SPBU Jadi Sorotan Publik, Fungsinya Buat Apa Ya?
"Kalau sudah berbentuk SK, itu kan sudah regulasi. Artinya semua pihak sudah harus mengikuti, tapi yakin dan percaya angka yang ditetapkan di SK nanti itu angka yang toleran. Artinya tidak ada yang dirugikan. Mengambil titik tengah, ada tarif dari pihak aplikasi, pengendara maupun dari masyarakat sebagai pengguna jasa," urai Anis menjelaskan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan
-
Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC
-
SPBU Baru Akan Dibangun di Kawasan CPI Hari Ini
-
Bawa Bubur Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bangun Usaha Bersama Dukungan BRI