SuaraSulsel.id - BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengingatkan peserta agar rutin membayar iuran sesuai kelasnya untuk menghindari penonaktifan kartu serta sanksi denda.
Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran dan Keuangan, BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Fianti, menjelaskan, skema pinalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sesuai diatur dalam Peraturan Presiden/Perpres nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
Kendati demikian, denda tersebut baru akan dikenakan apabila peserta tidak pernah membayar iuran setelah terdaftar, dan kartunya baru diaktifkan setelah membayar tunggakan paling banyak 12 bulan di saat menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit.
Besaran denda BPJS Kesehatan yang diberlakukan bagi peserta, yakni membayar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan jumlah tertunggakannya. Untuk denda dikenakan paling tinggi Rp30 juta.
Baca Juga: Penyakit Autoimun Pada Anak Kian Meningkat, Perhimpunan Anak Autoimun Sulawesi Selatan Dibentuk
Namun begitu, Fianti menyatakan, denda tersebut berlaku apabila peserta dalam 45 hari sejak kepesertaanya diaktifkan lalu menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit. Tapi bila selang waktu tersebut atau 45 hari tidak mendapat layanan rawat inap setelah membayar tunggakan, maka denda tidak berlaku.
"Kami terus mengingatkan peserta agar rutin membayar iuran agar menghindari denda saat menjalani rawat inap," kata Fianti di Makassar, Kamis (26/5/2022).
Sementara itu, untuk meringankan beban masyarakat membayar tunggakan iuran JKN-KIS pasca pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap atau Rehab bagi peserta yang menunggak iuran.
Program Rehab ini bagi segmen informal yang mendaftar secara mandiri dan memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan. Program tersebut diharapkan membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi dari segi ekonomi dan finansial.
"Pandemi telah menyebabkan menurunnya keinginan untuk membayar iuran, dan ketidakmampuan membayar iuran. Sehingga melalui program Rehab peserta bisa mengatur pembayaran tunggakan secara bertahap," jelasnya.
Baca Juga: Ghufron Mukti: Layanan Ortopedi di Rumah Sakit Harus Terus Dioptimalkan dengan Berbagai Inovasi
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi jika seorang peserta JKN-KIS ingin mengikuti Program Rehab. Pertama, Peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU dan Bukan Pekerja (BP) yang mendaftar secara mandiri dan atau peserta yang pindah segmen, namun masih memiliki tunggakan iuran yang sebelumnya mendaftar mandiri.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan
-
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
-
Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Dirut BPJS Kesehatan: Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Dapat Layanan JKN
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Wakil Presiden yang Tegur Menteri Pertanian Amran Sulaiman: Jusuf Kalla atau Ma'ruf Amin
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini