SuaraSulsel.id - BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengingatkan peserta agar rutin membayar iuran sesuai kelasnya untuk menghindari penonaktifan kartu serta sanksi denda.
Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran dan Keuangan, BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Fianti, menjelaskan, skema pinalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sesuai diatur dalam Peraturan Presiden/Perpres nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
Kendati demikian, denda tersebut baru akan dikenakan apabila peserta tidak pernah membayar iuran setelah terdaftar, dan kartunya baru diaktifkan setelah membayar tunggakan paling banyak 12 bulan di saat menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit.
Besaran denda BPJS Kesehatan yang diberlakukan bagi peserta, yakni membayar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan jumlah tertunggakannya. Untuk denda dikenakan paling tinggi Rp30 juta.
Namun begitu, Fianti menyatakan, denda tersebut berlaku apabila peserta dalam 45 hari sejak kepesertaanya diaktifkan lalu menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit. Tapi bila selang waktu tersebut atau 45 hari tidak mendapat layanan rawat inap setelah membayar tunggakan, maka denda tidak berlaku.
"Kami terus mengingatkan peserta agar rutin membayar iuran agar menghindari denda saat menjalani rawat inap," kata Fianti di Makassar, Kamis (26/5/2022).
Sementara itu, untuk meringankan beban masyarakat membayar tunggakan iuran JKN-KIS pasca pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap atau Rehab bagi peserta yang menunggak iuran.
Program Rehab ini bagi segmen informal yang mendaftar secara mandiri dan memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan. Program tersebut diharapkan membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi dari segi ekonomi dan finansial.
"Pandemi telah menyebabkan menurunnya keinginan untuk membayar iuran, dan ketidakmampuan membayar iuran. Sehingga melalui program Rehab peserta bisa mengatur pembayaran tunggakan secara bertahap," jelasnya.
Baca Juga: Penyakit Autoimun Pada Anak Kian Meningkat, Perhimpunan Anak Autoimun Sulawesi Selatan Dibentuk
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi jika seorang peserta JKN-KIS ingin mengikuti Program Rehab. Pertama, Peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU dan Bukan Pekerja (BP) yang mendaftar secara mandiri dan atau peserta yang pindah segmen, namun masih memiliki tunggakan iuran yang sebelumnya mendaftar mandiri.
Kedua, peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan antara empat sampai 24 bulan. Peserta wajib mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Ketiga, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 bulan.
"Peserta juga dapat mengikuti program ini lebih dari sekali dalam setahun. Kita berharap program ini memberikan keringanan kepada peserta dan dapat memilih skema pembayaran serta jangka waktu penyelesaian tunggakan sesuai dengan kemampuan keuangannya," papar Fianti menambahkan.
Di tempat terpisah, peserta JKN-KIS, Widya yang terdaftar di segmen PBPU-BP kelas III menyambut baik kebijakan itu untuk mengikuti program rehab pada aplikasi mobile JKN miliknya.
"Alhamdulilah, begitu tahu ada info Rehab dari keluarga, kita bisa mengangsur tunggakan, meringankan sampai lunas nanti, karena dampak pandemi jualan suami saya kurang laku. Apalagi mau digunakan melahirkan beberapa bulan ke depan, tentu sangat dibutuhkan kartu saya aktif," tuturnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Implementasi GCG di BUMN Tuai Apresiasi, Dinilai Tingkatkan Kinerja dan Transparansi
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos