SuaraSulsel.id - Terdakwa dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah di SMA 1 Kabawo Kabupaten Muna telah mengakui perbuatannya melakukan korupsi.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, sebagai itikad baik, kedua terdakwa melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
BH, mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMA 1 Kabawo, Kabupaten Muna dan mantan bendaharanya, LH terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2016-2017 sebesar Rp 439 juta. Saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Keluarga BH, melakukan pengembalian kerugian keuangan negera sebesar Rp 150 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Uang pengembalian diterima oleh Kajari, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidsus, Sahrir dan Kasi Intelijen, Fery Febrianto yang selanjutnya dititipkan ke rekening BRI.
"Setelah ada putusan inkrah dari pengadilan, uangnya kita kembalikan ke kas negara," kata Agustinus.
Agustinus menerangkan, terdakwa BH telah dua kali melakukan pengembalian. Pertama pada 7 Desember 2021 sebesar Rp25 juta. Lalu, pada 23 Mei 2022 sebesar Rp150 juta. Sementara, terdakwa LH baru mengembalikan sekali pada 21 April 2022 sebesar Rp100 juta.
"Total pengembalian dari kedua terdakwa sebesar Rp275 juta," sebutnya.
Dari total kerugian sebesar Rp439 juta, masih tersisa kurang lebih Rp 164 juta yang belum dikembalikan. Nah, sisa kerugian itu, pengembaliannya apakah terdakwa BH dan LH, tergantung fakta-fakta persidangan.
Baca Juga: Kejati DKI Geledah Rumah Notaris di Jatibening Bekasi Terkait Kasus Korupsi Lahan Cipayung
"Prinsipnya, sudah ada itikad baik dari terdakwa untuk melunasi kerugian keuangan negara dan akan menjadi bahan pertimbangan JPU dalam penuntutan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerangkan, saat ini perkara dugaan korupsi itu masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Saksinya 80 orang terdiri dari guru, honorer, komite sekolah da ASN di Dikbud Muna," katanya.
Dalam perkara itu, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng