SuaraSulsel.id - Terdakwa dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah di SMA 1 Kabawo Kabupaten Muna telah mengakui perbuatannya melakukan korupsi.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, sebagai itikad baik, kedua terdakwa melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
BH, mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMA 1 Kabawo, Kabupaten Muna dan mantan bendaharanya, LH terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2016-2017 sebesar Rp 439 juta. Saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Keluarga BH, melakukan pengembalian kerugian keuangan negera sebesar Rp 150 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Uang pengembalian diterima oleh Kajari, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidsus, Sahrir dan Kasi Intelijen, Fery Febrianto yang selanjutnya dititipkan ke rekening BRI.
"Setelah ada putusan inkrah dari pengadilan, uangnya kita kembalikan ke kas negara," kata Agustinus.
Agustinus menerangkan, terdakwa BH telah dua kali melakukan pengembalian. Pertama pada 7 Desember 2021 sebesar Rp25 juta. Lalu, pada 23 Mei 2022 sebesar Rp150 juta. Sementara, terdakwa LH baru mengembalikan sekali pada 21 April 2022 sebesar Rp100 juta.
"Total pengembalian dari kedua terdakwa sebesar Rp275 juta," sebutnya.
Dari total kerugian sebesar Rp439 juta, masih tersisa kurang lebih Rp 164 juta yang belum dikembalikan. Nah, sisa kerugian itu, pengembaliannya apakah terdakwa BH dan LH, tergantung fakta-fakta persidangan.
Baca Juga: Kejati DKI Geledah Rumah Notaris di Jatibening Bekasi Terkait Kasus Korupsi Lahan Cipayung
"Prinsipnya, sudah ada itikad baik dari terdakwa untuk melunasi kerugian keuangan negara dan akan menjadi bahan pertimbangan JPU dalam penuntutan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerangkan, saat ini perkara dugaan korupsi itu masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Saksinya 80 orang terdiri dari guru, honorer, komite sekolah da ASN di Dikbud Muna," katanya.
Dalam perkara itu, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Waspada! Fenomena Godzilla El Nino Intai Makassar, Damkarmat Siagakan 7 Posko Darurat
-
Ruas Makassar-Takalar dan Gowa Capai 26 Persen, Gubernur Sulsel: Progres Terus Berjalan
-
Hati-hati! 5 Modus Penipuan Haji Ilegal yang Incar Uang Anda
-
Minyakita Langka di Makassar? Bulog Buka Gerai Khusus di Pasar
-
Bupati Barru dan Sidrap Diperiksa Kasus Proyek Bibit Nanas, Kejati Sulsel Kejar Aktor Intelektual