
Ia mengatakan kedua tersangka masing-masing OM dan FM diancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal tanpa izin yang sah.
"Ancamannya adalah hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolda.
Terkait dengan kedua pelaku ini termasuk jaringan atau sindikat, Kapolda mengatakan masih dalam penyelidikan dan pendalaman.
"Masih didalami apakah mereka masuk sindikat atau bukan. Akan tetapi yang jelas mereka baru ketahuan sekali," katanya.
Baca Juga: 13 ABK KM Metanoia GT29 Diselamatkan Personel Polairud Polda Sulawesi Utara
Menurut pengakuan sementara, kata Kapolda, senjata api ini diduga dari Filipina, namun demikian pihaknya masih terus mendalami.
"Senjata api ini masih disimpan dan belum diberikan ke mana," kata Kapolda.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Polda Sulut bersama instansi terkait terus melakukan kerja sama dalam pengamanan wilayah perbatasan.
"Kita tetap berkomitmen dengan instansi terkait seperti TNI, Bakamla, dengan berbagi unsur dalam memperketat pengamanan di wilayah perbatasan," katanya. (Antara)
Baca Juga: Polda Sulawesi Utara Ungkap Korupsi Dana Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19 di Minahasa Utara
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Polisi Gagalkan Operasi 'Serangan Fajar', 2 Timses Caleg Terciduk Bawa Duit Ratusan Juta Dan Amplop Isi Rp 50 Ribu
-
Terbukti Miliki Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahan
-
Simpan 6 Senpi Ilegal, Dito Mahendra Didakwa Langgar Pasal Kepemilikan Senjata Api
-
Dito Mahendra Masih Bungkam Soal Asal Senpi Ilegal, Begini Penjelasan Bareskrim
-
Kapolda Sulut: Bentrok Massa Di Bitung Bukan Pro Palestina Vs Israel, Tapi Dua Kelompok Ormas
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Hadirkan Layanan Keuangan, BRI Jangkau 88% Wilayah Indonesia Lewat 1,2 Juta AgenBRILink
-
Klaim Saldo DANA Kaget Rp200 Ribu Sebelum Pulang dari Kantor
-
Anggota Polres Bone Jadi Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur
-
Video Ciuman Sesama Jenis Viral, Terungkap! Pemberi Izin Helens Night Mart Makassar
-
BRInita: Langkah Nyata BRI Berdayakan Perempuan di Hari Kartini