SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Utara ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran (TA) 2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp61 miliar.
"Ketiga tersangka dalam kasus ini sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu 16 Februari 2022.
Abast mengatakan pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan yang diterima Polda Sulut, pada 24 Mei 2021 dengan TKP di lingkungan Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara, sekitar bulan Maret 2020 silam.
“Modus operandinya, penyalahgunaan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi COVID-19. Dimana pada saat setiap pencairan anggaran dilakukan oleh Direktur CV. Dewi yang berinisial SE, di Bank SulutGo Pusat di Manado atas 9 tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM.
Dan setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM dan disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya. Atas perbuatan tersebut, SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan anggaran tersebut,” katanya.
Kronologi kejadian, lanjut Abast, pada TA 2020 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi COVID-19 kepada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp62.750.000.000, dan Setda dengan jumlah dana sebesar Rp4.987.000.000, sehingga, total dana sejumlah Rp67.737.000.000.
Di mana saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahaan bernama CV. Dewi, akan tetapi perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada Direktur CV berinisial SE oleh Kadis Pangan Kabupaten Minahasa Utara saat itu yang berinisial JNM. Bahwa penyaluran bahan pangan guna penanganan dampak ekonomi pandemi COVID-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahaan.
"Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP RI Perwakilan Sulut menyatakan bahwa, kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp61.021.406.385,22,” katanya.
Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Minahasa Utara,
Kemudian satu unit mobil Honda HRV warna abu-abu bernomor polisi DB 1312 FJ (yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang), juga 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Rap-rap, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, seluas 15.708 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik atas nama tersangka JNM.
Abast mengatakan kasus ini menyeret tiga orang tersangka, yaitu, seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN warga Tikala Manado, kemudian dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN warga Airmadidi Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi Minahasa Utara.
Terhadap ketiga tersangka, lanjutnya, dikenakan pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55, pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/ atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Abast. (Antara)
Berita Terkait
-
Mantan Sekdis Dindikbud Banten Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komputer UNBK, Kejati Banten Lakukan Penahanan
-
Digugat di Pengadilan Negeri Jaksel Soal Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK: Optimis Gugatan Ditolak Pengadilan
-
Kades Berjo Karanganyar Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan BUMDes Berjo
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki
-
Tiga Pemuda Tersangka Persetubuhan Anak Ditangkap di Makassar