SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Utara bersama Polres Minahasa Utara dan Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus penyelundupan sejumlah senjata api dan amunisi senjata api ilegal dengan menangkap dua tersangka.
"Pelaku diduga memiliki dan menyimpan senjata api serta amunisi senjata api tanpa izin atau ilegal," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam keterangan pers di Manado, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Jules Abraham Abast dan Dirreskrimum Kombes Pol. Gani Siahaan, Jumat 20 Mei 2022.
Kapolda Mulyatno mengatakan pengungkapan kasus ini pada Minggu (15/5) sekitar pukul 06.00 WITA itu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api tanpa izin. Kemudian Polres Minahasa Utara mengamankan seorang lelaki berinisial OM, 18 tahun, di Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm," katanya.
Kapolda menambahkan selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. Pada Senin (16/5) setelah berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Sangihe, sekitar pukul 11.30 WITA personel Polres Minahasa Utara melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial FM, 22 tahun, di Kecamatan Tahuna, Kabupaten Sangihe.
Kemudian personel menuju wilayah Kecamatan Tamako, Sangihe. Sekitar pukul 12.30 WITA dengan disaksikan oleh seorang Kepala Lindongan setempat, dilakukan penggeledahan di rumah FM. Pada saat itu ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm.
Sekitar pukul 13.30 WITA, personel Polres Minahasa Utara didampingi personel Polres Sangihe menuju area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senjata api.
Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti lima pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI.
Kemudian pada Rabu (18/5), sekitar pukul 12.30 WITA, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara dan Polres Sangihe menemukan lagi dua pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif di rumah salah seorang warga di Kecamatan Tamako.
Baca Juga: 13 ABK KM Metanoia GT29 Diselamatkan Personel Polairud Polda Sulawesi Utara
"Barang bukti diamankan dalam kasus ini, delapan pucuk senjata api semiotomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm, dua buku rekening Bank BRI, dan dua handphone,"katanya.
Ia mengatakan kedua tersangka masing-masing OM dan FM diancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal tanpa izin yang sah.
"Ancamannya adalah hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolda.
Terkait dengan kedua pelaku ini termasuk jaringan atau sindikat, Kapolda mengatakan masih dalam penyelidikan dan pendalaman.
"Masih didalami apakah mereka masuk sindikat atau bukan. Akan tetapi yang jelas mereka baru ketahuan sekali," katanya.
Menurut pengakuan sementara, kata Kapolda, senjata api ini diduga dari Filipina, namun demikian pihaknya masih terus mendalami.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation