Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 16 Mei 2022 | 17:40 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto menggelar konferensi pers soal kasus meninggalnya Muhammad Arfandi Ardiansyah, remaja berusia 18 tahun, Senin 16 Mei 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto menggelar konferensi pers soal kasus meninggalnya Muhammad Arfandi Ardiansyah, remaja berusia 18 tahun yang tewas saat ditangkap polisi.

Awalnya, polisi menduga Arfandi adalah bandar narkoba. Saat penangkapan, polisi menemukan 2 buah saset sabu dengan berat 2 gram.

Namun belakangan pernyataan itu diralat oleh Kapolrestabes Budhi. Katanya, Arfandi adalah perantara, bukan bandar.

"Bukan (bandar). Dia hanya sering melakukan penjualan, hanya perantara atau apa. Yang jelas bukan bandar," ujar Budhi di Mapolrestabes Makassar, Senin, 16 Mei 2022.

Baca Juga: Bernardo Tavares Pastikan PSM Makassar Akan Boyong Pemain Asing Baru

Budhi mengatakan, Arfandi melakukan perlawanan terhadap petugas saat ditangkap. Akibatnya sejumlah bagian tubuhnya mengalami memar.

"Saat itu terjadi perlawanan. Sehingga ada pergumulan dengan petugas dan mengakibatkan ada memar di bagian tertentu. Akhirnya meninggal dunia," jelas Budhi.

Ia pun menyampaikan ungkapan duka cita kepada keluarga korban atas kasus ini.

7 Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam

Sementara, tujuh orang anggota polisi yang melakukan penangkapan saat kejadian sudah dilaporkan ke Propam Polda Sulsel. Saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Remaja di Makassar Tewas Penuh Luka Penganiayaan, Polisi Sebut Korban Bandar Narkoba Keluarga Tidak Percaya

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Arfandi Ardiansyah meninggal saat ditangkap polisi Minggu, 15 Mei 2022. Keluarga menduga korban meninggal karena dipukuli polisi.

Luka lebam di sejumlah tubuhnya disebut tak wajar. Lengan tangan kirinya juga patah.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua mengatakan Arfandi adalah bandar sabu. Saat ditangkap, polisi menemukan dua gram sabu.

"Kita mengamankan barang bukti berupa sabu 2 gram, uang tunai dan ponsel," ujar Doli.

Arfandi ditangkap Minggu, 15 Mei 2022 dini hari di Rapokalling, Kecamatan Tallo. Kata Doli, Arfandi sudah ditarget sejak melakukan transaksi.

Namun saat ditangkap, Arfandi melakukan perlawanan dan tiba-tiba sesak. Polisi kemudian membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

Load More