SuaraSulsel.id - Seorang guru honorer ikut ditangkap polisi. Saat Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, melakukan operasi penangkapan judi sabung ayam.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Lukman menerangkan, penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu di Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang.
Kapolres menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat soal terjadi permainan judi jenis sabung ayam di wilayah tersebut.
Berbekal informasi itu, tim Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumba Timur langsung ke lokasi perjudian sabung ayam.
"Polisi langsung melakukan pengrebekan permainan judi tersebut," ujar Kapolres, Sabtu malam 14 Mei 2022.
Pemilik rumah dan para pemain judi sabung ayam tak berkutik. Saat polisi menangkap dan menginterogasi mereka.
Dari penggrebekan ini, tim gabungan mengamankan satu orang bandar dan bagian penyedia lokasi judi sabung ayam beserta 9 orang pemain.
"Mereka yang diamankan berasal dari berbagai profesi mulai dari wiraswasta, tukang ojek, petani, nelayan, kuli bangunan, sopir, dan guru honorer," tuturnya.
Mereka itu yakni YB alias Jhon Sandi (38), warga Mboka RT 07/Rw 05, Kelurahan Temu, Kec, Kanatang, Kabupaten Sumba Timur selaku penyedia lokasi.
Baca Juga: Wakil Gubernur Josef A Nae Soi: Suhu Udara di NTT Saat Ini Sangat Panas
Ikut diamankan 9 orang pemain yakni HA alias Ucen (31), warga Kiriwai, kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, SY alias Paman Surya (52), warga kilometer 2, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Selanjutnya EIDj alias Erlis (29), guru honorer yang juga warga Kambaniru, RT 009/RW 003, Kelurahan Mauhau, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, KH alias Ohara (43), nelayan yang juga warga Kampung Bugis, RT 001/RW 002, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Kemudian, OMT alias Oni (31), warga Kamalaputi, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten sumba Timur. YK alias Ako (42), tukang ojek yang juga warga Praiwora, RT 010/RW 003, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Diamankan pula YW alias Jhon (45), kuli bangunan yang juga warga Padadita, RT 012/RW 003, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, FL alias Bufon (37), petani asal Padadita, RT 011/RW 004, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur serta EYB alias Elvis (30), sopir yang juga warga Mboka RT 017/RW 009, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.
Sementara itu Kasat Reskrim, Iptu Salfredus Sutu menambahkan, tak hanya pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti dua ekor ayam hidup, satu buah ring ayam, uang tunai sebesar Rp 5.350.000 dan buku catatan para petaruh.
“Untuk sementara pelaku perjudian tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Sumba Timur guna diproses lebuh lanjut,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Pelajar SMA di Kota Makassar Tewas Kena Tembak
-
'Sudah Lama Saya Marah!', Profesor Unhas Bongkar Sejarah Lahan di Tanjung Bunga
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar