SuaraSulsel.id - Lima Anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Mereka dianggap melanggar kode etik Polri.
Lima orang itu adalah Brigpol Haris, Baratu Rivaldi Rizal, Bripka Fajar, Bripka Irwan Abdullah, dan Bripka Dio Andria Putra. Kasus hukumnya sudah diproses sejak tiga tahun lalu.
"Prosesnya sudah lama, sekitar dua tiga tahun lalu dan saat ini mereka sudah menjalani hukuman pidana," ujar Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto, Rabu, 11 Mei 2022.
Kata Heru, mereka dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Ada yang menggunakan narkoba bahkan jadi pengedar.
Oknum itu sudah menjalani sidang disiplin dua kali tapi masih tetap menggunakan. Sehingga pihaknya melakukan penindakan tegas.
"Itu sudah komitmen kita dan ada undang-undangnya. Siapa pun yang melanggar ditindaktegas dengan pemecatan. Sementara bagi anggota yang berprestasi akan diperjuangkan untuk diberikan penghargaan berupa sekolah maupun kenaikan pangkat yang luar biasa," katanya.
Ada juga yang melakukan penipuan sampai ratusan juta. Oknum polisi itu menjanjikan korbannya bisa lolos masuk Polri.
"Korbannya cukup banyak dan dia tidak bisa ganti kerugiannya makanya meninggalkan tugas," kata Heru.
Ia mengatakan mereka yang dipecat telah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun. Sanksi itu merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan sehingga mereka harus dipecat.
Baca Juga: Terlantarkan Istri dan Keluarga, 2 Anggota Brimob Dipecat
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit
-
Pemprov Sulsel Hibahkan Mobil Operasional untuk Kemenhaj
-
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar
-
Hak Angket Bupati Gowa Memanas, DPRD dan Pansus Digugat ke Pengadilan