Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 11 Mei 2022 | 16:10 WIB
Lima anggota Brimob Polda Sulsel dipecat tidak hormat karena melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik polri [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Brimob Polda Sulsel]

SuaraSulsel.id - Lima Anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Mereka dianggap melanggar kode etik Polri.

Lima orang itu adalah Brigpol Haris, Baratu Rivaldi Rizal, Bripka Fajar, Bripka Irwan Abdullah, dan Bripka Dio Andria Putra. Kasus hukumnya sudah diproses sejak tiga tahun lalu.

"Prosesnya sudah lama, sekitar dua tiga tahun lalu dan saat ini mereka sudah menjalani hukuman pidana," ujar Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto, Rabu, 11 Mei 2022.

Kata Heru, mereka dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Ada yang menggunakan narkoba bahkan jadi pengedar.

Baca Juga: Terlantarkan Istri dan Keluarga, 2 Anggota Brimob Dipecat

Oknum itu sudah menjalani sidang disiplin dua kali tapi masih tetap menggunakan. Sehingga pihaknya melakukan penindakan tegas.

"Itu sudah komitmen kita dan ada undang-undangnya. Siapa pun yang melanggar ditindaktegas dengan pemecatan. Sementara bagi anggota yang berprestasi akan diperjuangkan untuk diberikan penghargaan berupa sekolah maupun kenaikan pangkat yang luar biasa," katanya.

Ada juga yang melakukan penipuan sampai ratusan juta. Oknum polisi itu menjanjikan korbannya bisa lolos masuk Polri.

"Korbannya cukup banyak dan dia tidak bisa ganti kerugiannya makanya meninggalkan tugas," kata Heru.

Ia mengatakan mereka yang dipecat telah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun. Sanksi itu merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan sehingga mereka harus dipecat.

Baca Juga: 2 Pengedar Narkoba Antar Provinsi Ditangkap, 1 Kg Sabu Disita

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More