SuaraSulsel.id - Lima Anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Mereka dianggap melanggar kode etik Polri.
Lima orang itu adalah Brigpol Haris, Baratu Rivaldi Rizal, Bripka Fajar, Bripka Irwan Abdullah, dan Bripka Dio Andria Putra. Kasus hukumnya sudah diproses sejak tiga tahun lalu.
"Prosesnya sudah lama, sekitar dua tiga tahun lalu dan saat ini mereka sudah menjalani hukuman pidana," ujar Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto, Rabu, 11 Mei 2022.
Kata Heru, mereka dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Ada yang menggunakan narkoba bahkan jadi pengedar.
Baca Juga: Terlantarkan Istri dan Keluarga, 2 Anggota Brimob Dipecat
Oknum itu sudah menjalani sidang disiplin dua kali tapi masih tetap menggunakan. Sehingga pihaknya melakukan penindakan tegas.
"Itu sudah komitmen kita dan ada undang-undangnya. Siapa pun yang melanggar ditindaktegas dengan pemecatan. Sementara bagi anggota yang berprestasi akan diperjuangkan untuk diberikan penghargaan berupa sekolah maupun kenaikan pangkat yang luar biasa," katanya.
Ada juga yang melakukan penipuan sampai ratusan juta. Oknum polisi itu menjanjikan korbannya bisa lolos masuk Polri.
"Korbannya cukup banyak dan dia tidak bisa ganti kerugiannya makanya meninggalkan tugas," kata Heru.
Ia mengatakan mereka yang dipecat telah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun. Sanksi itu merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan sehingga mereka harus dipecat.
Baca Juga: 2 Pengedar Narkoba Antar Provinsi Ditangkap, 1 Kg Sabu Disita
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Warga Tewas Usai Ditembak Oknum Aparat, Susi Pudjiastuti Sentil Isu Tambang Ilegal: Tutup!
-
Padepokan Kumbara Digerebek, Konsultan Spiritual di Jaktim Ternyata Pengedar Narkoba
-
9 Kuli Bangunan dan Seorang Personel Brimob Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Sopir AKAP Hingga Tewas di Jaktim
-
Istri Pengacara Korban Pembunuhan Dapat Ancaman: Diam atau Kau Menyusul Suamimu
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia