Usai melakukan perbuatan bejat, DS lalu merapikan pakaian Bunga dan pakaiannya sendiri. Setelah itu, mereka kembali melanjutkan perjalanannya menuju Buton Tengah.
"Mobil itu milik DS dan dikendarainya sendiri," sebutnya.
Setelah mendapat laporan itu, penangkapan terhadap DS dilakukan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra bersama tim Resmob.
"DS ditangkap di rumahnya di Lakudo, pada 3 Mei tanpa perlawanan," ungkapnya.
Baca Juga: Amankan Proses Autopsi Jenazah Amis yang Meninggal Dalam Sel, Polres Muna Terjunkan 48 Personel
Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra menerangkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka DS sudah berulangkali melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.
"Sudah 6 tahun tersangka menggauli korban, sejak 2015-2021," katanya.
Motif
Motif tersangka adalah melampiaskan nafsunya dengan modus membujuk korban untuk dijadikan istri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu pasang pakaian olahraga SMA dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nopol DT 1501 BG.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) junto pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU subsidair pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU
"Ancaman hukumannya paling minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat