SuaraSulsel.id - Daftar tunggu haji di provinsi Sulawesi Selatan saat ini mencapai 238.960 jamaah. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Haji dan Umroh Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan, H Solihin.
Hal ini menyebabkan para pengantre tersebut apabila mendaftar hari ini baru 45 tahun kedepan mendapatkan kesempatan ke tanah suci.
"Daftar tunggu saat ini 238.960 jamaah. Kalau daftar haji hari ini di Bantaeng, 45 tahun ke depan baru berangkat," kata dia, di sela pelepasan perdana jamaah umroh setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa (3/5/2022).
Daftar tunggu ini panjang karena adanya masa pandemi Covid-19 yang menyebabkan tidak ada pemberangkatan jamaah haji dalam dua tahun terakhir.
Akan tetapi saat ini Pemerintah Arab Saudi membuka kembali penerimaan jamaah calon haji, sudah ada harapan bagi jamaah, meskipun kuotanya masih terbilang sedikit.
Sebagai gambaran, kuota Sulawesi Selatan tahun ini karena masih dianggap pandemi Covid-19 oleh Arab Saudi, maka hanya diberi kuota 45 persen.
Hal itu menyebabkan Sulawesi Selatan hanya mendapatkan kuota kurang lebih 320 jamaah. Sementara daftar tunggu di Sulawesi Selatan mencapai 238.960 jamaah.
Karena itu, Pemprov Sulawesi Selatan bersama instansi terkait terus berjuang mendapatkan tambahan kuota, dengan memprioritaskan daerah yang daftar tunggunya terbanyak.
Sementara mencermati panjangnya daftar tunggu Sulawesi Selatan itu, kata dia, akan menjadi prospek yang besar bagi biro perjalanan umroh memberangkatkan jamaah.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Rp 10 Miliar Untuk Infrastruktur Jalan Dan Rehab Masjid
"Kami berharap harga tetap terjangkau, namun jangan di bawah harga minimal, sehingga tidak ada jamaah yang terlantar di bandara, karena persoalan visa atau paspor belum selesai," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Arab Saudi Beri Perpanjangan Visa Gratis bagi Jemaah Umrah RI yang Terkendala Pulang
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
Terkini
-
9 Rumah Korban Angin Puting Beliung Takalar Dapat Bantuan Gubernur Sulsel
-
Oknum Dosen di Parepare Ditangkap Usai Lecehkan Perempuan di Alfamart
-
Oknum Dosen Lecehkan Wanita di Minimarket Parepare, Nyaris Diamuk Massa
-
Warga Sinjai Stop Beli Gas, Pakai Biogas Kotoran Sapi
-
Suporter PSM Makassar Dilarang Keras Datang ke Ternate