SuaraSulsel.id - Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari dalam sidang pembacaan putusan, Selasa 26 April 2022.
Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri mengatakan, terdakwa Andi Merya Nur terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda selama Rp250 juta, atau diganti 4 bulan," kata Ronald saat membacakan vonis pada sidang putusan.
Sidang pembacaan vonis digelar di ruang Cakra PN Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dihadiri langsung Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.
Andi Merya Nur terlihat mengenakan baju lengan panjang putih, celana motif hitam putih dan jilbab. Sidang diikuti tim Jaksa KPK yang duduk di sebelah kiri dan Tim kuasa hukum Andi Merya Nur dipimpin Afiruddin Matara.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Trimulyono Hendradi menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim sebab berdasarkan tuntutan jaksa KPK Andi Merya Nur didakwakan dengan pasal 12 huruf a dengan tuntutan lima tahun penjara.
"Kami menuntut kan dengan pasal 12a pidana penjaranya lima tahun, tadi majelis menjatuhkan pidana berdasarkan pasal 11 dan pidananya tiga tahun, itu kami nyatakan banding," katanya.
Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur saat ditemui usai persidangan tak berkomentar banyak, dia hanya berharap putusan hakim terhadap dirinya menjadi yang terbaik.
Baca Juga: Diduga Terlibat dalam Kasus Suap, Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK
"Kami sudah mengikuti semua fakta persidangan, jadi apa yang menjadi keputusan hari ini mudah-mudahan ini yang terbaik buat kami sekeluarga, buat masyarakat Koltim pada umumnya dan buat agama saya. lebih jelasnya nanti ke pengacara saya." katanya.
Sementara itu, Andi Merya Nur melalui kuasa hukumnya Afiruddin Matara, mengaku menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK sehingga menolak eksepsi terhadap dalil-dalil jaksa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Skenario Bohong Kematian Bripda Dirja Runtuh, Kapolda Sulsel: Korban Disiksa Usai Subuh
-
Viral, Pelesetkan Ayat Al-Qur'an Saat Live Facebook, Dua IRT di Bulukumba Diciduk Polisi
-
5,3 Juta Orang Diprediksi Masuk Sulsel, Tujuh Masjid Disiapkan Tampung Pemudik
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?