SuaraSulsel.id - Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari dalam sidang pembacaan putusan, Selasa 26 April 2022.
Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri mengatakan, terdakwa Andi Merya Nur terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda selama Rp250 juta, atau diganti 4 bulan," kata Ronald saat membacakan vonis pada sidang putusan.
Sidang pembacaan vonis digelar di ruang Cakra PN Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dihadiri langsung Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.
Andi Merya Nur terlihat mengenakan baju lengan panjang putih, celana motif hitam putih dan jilbab. Sidang diikuti tim Jaksa KPK yang duduk di sebelah kiri dan Tim kuasa hukum Andi Merya Nur dipimpin Afiruddin Matara.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Trimulyono Hendradi menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim sebab berdasarkan tuntutan jaksa KPK Andi Merya Nur didakwakan dengan pasal 12 huruf a dengan tuntutan lima tahun penjara.
"Kami menuntut kan dengan pasal 12a pidana penjaranya lima tahun, tadi majelis menjatuhkan pidana berdasarkan pasal 11 dan pidananya tiga tahun, itu kami nyatakan banding," katanya.
Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur saat ditemui usai persidangan tak berkomentar banyak, dia hanya berharap putusan hakim terhadap dirinya menjadi yang terbaik.
Baca Juga: Diduga Terlibat dalam Kasus Suap, Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK
"Kami sudah mengikuti semua fakta persidangan, jadi apa yang menjadi keputusan hari ini mudah-mudahan ini yang terbaik buat kami sekeluarga, buat masyarakat Koltim pada umumnya dan buat agama saya. lebih jelasnya nanti ke pengacara saya." katanya.
Sementara itu, Andi Merya Nur melalui kuasa hukumnya Afiruddin Matara, mengaku menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK sehingga menolak eksepsi terhadap dalil-dalil jaksa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!