SuaraSulsel.id - Kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang, Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar terungkap. Pelakunya adalah Kepala Satpol PP Pemkot Makassar, Iqbal Asnan.
Polisi mengungkap, motifnya karena cinta segitiga. Kisah cinta antara Iqbal, Najamuddin Sewang, dan seorang perempuan berinisial RA.
RA disebut menjalin kasih dengan Iqbal. Bahkan dikabarkan sudah menikah siri.
Namun, ia juga dekat dengan korban, Najamuddin Sewang. Hal tersebut yang menyulut emosi pelaku. Sehingga nekat menyewa pembunuh bayaran.
Kakak korban, Juni Sewang mengaku akrab dengan Iqbal Asnan. Mereka berasal dari perguruan tinggi yang sama di Kota Makassar.
Iqbal Asnan juga membantu agar korban bisa bekerja di Dinas Perhubungan sebagai pegawai kontrak. Iqbal bahkan sempat menelponnya secara langsung saat tahu korban dekat dengan istri sirinya.
"Dia bilang, Jun, ini adikmu cari gara-gara sama saya. Kalau bukan adikmu, sudah saya habisi," ungkap Juni Sewang menirukan pembicaraan Iqbal Asnan kala itu.
Juni Sewang mengaku langsung melakukan telekonferensi bertiga. Antara Iqbal Asnan dan korban saat itu.
Ia ingin menanyakan langsung kedekatan Najamuddin Sewang dan perempuan RA. Peristiwanya beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Profil Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Jadi Dalang Pembunuhan Pegawai Dishub Gegara Cinta Segitiga
"Tapi dia (korban) hanya bilang siap, ndan. Tidak ada hubungan apa-apa. Iqbal bilang, bohong ko. Langsung dia (Iqbal) tutup telepon," ujar Juni.
Sejak saat itu, Juni Sewang mengaku sudah mengingatkan korban agar tidak mendekati RA. Apalagi korban juga sudah punya keluarga. Begitu pun dengan Iqbal Asnan.
"Saya tanya, ada orang yang tidak boleh kau buka kan ruang, tidak boleh kau dekati," katanya.
Seperti diketahui, Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan ditangkap polisi di rumahnya Jalan Muh Tahir, Sabtu, 16 April 2022 sore.
Iqbal Asnan ditangkap tim gabungan dari Polretabes Makassar. Ia disebut otak dari kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang, Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Kini, Iqbal ditahan di Mapolres Kota Makassar. Polisi menjeratnya dengan kasus pembunuhan dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dan atau 365 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Saus Kedaluwarsa MBG Diduga Pemicu Keracunan 25 Siswa di Mamuju
-
Sekda Sulsel Pimpin Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tana Toraja
-
Gubernur Sulsel Gercep! Siapkan Lahan untuk Gedung Pengadilan Militer Tinggi Makassar
-
Diduga Karena Ini, Oknum TNI Menembak Dalam Bank
-
Perang di Makassar, Korban: Saya Telepon Polsek, Tapi..