SuaraSulsel.id - Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat mengungkap kasus penimbunan 6,2 ton solar bersubsidi dengan menangkap tiga pelaku.
"Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar berhasil membongkar komplotan penimbun solar dengan modus memodifikasi tangki serta menggunakan jerigen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, di Mamuju, Minggu 10 April 2022.
Penangkapan, katanya, berlangsung di Dusun Lombang-lombang, Kelurahan Sinyanyai, Kecamatan Kalluku, Kabupatan Mamuju, pada Sabtu (9/4).
Selain menyita barang bukti 6,2 ton solar bersubsidi, personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar menangkap tiga pelaku, yakni FAP (31), UP (35), dan SG (19), ketiganya merupakan warga Kabupaten Mamuju.
Baca Juga: Pengepul 1 Ton Bahan Bakar Solar di Musi Rawas Ditangkap, Diangkut dengan Puluhan Jerigen
Pengungkapan kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi itu. paparnya, berawal saat personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar melintas di depan SPBU Kalukku pada Sabtu (9/4) sekitar pukul 23. 00 WITA dan melihat beberapa orang tengah mengisi BBM menggunakan jerigen dan mobil pikap.
Polisi. ujar dia, kemudian membuntuti mobil pikap tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang, diduga sebagai tempat penampungan.
"Saat dibuntuti, ternyata mobil pikap itu menuju ke sebuah rumah di Dusun Lombang-lombang yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar," ujarnya.
"Ketiga orang bersama barang bukti yang diamankan berupa 158 jerigen berisi solar bersubsidi, lima drum solar, satu unit mobil pikap, dan satu tangki rakitan terbuat dari besi langsung diamankan di Mapolda Sulbar untuk pengembangan lebih lanjut," jelas dia.
Ketiga pelaku, katanya, terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Baca Juga: Pertamina Klaim Stok dan Penyaluran Solar Subsidi Aman di Kalbar, Masa Sih?
"Ketiganya masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolda Sulbar untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut," ujar Syamsu Ridwan. (Antara)
Berita Terkait
-
Isi Pertalite dan Solar Subsidi Butuh QR Code, Ikuti Panduan Ini untuk Mendapatkannya
-
Pemerintah Masih Beri Subsidi BBM Solar di 2025, Diusulkan Kuotanya Segini
-
Wuling Air EV Kuning Jadi Hadiah Jokowi untuk SMK di Mamuju
-
Sadis! Sekuriti Basarnas Ditikam hingga Tewas oleh Rekan Kerjanya Sendiri, Ternyata Ini Motifnya
-
ESDM Tetapkan Formula Baru Harga BBM Subsidi, Begini Rinciannya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis