SuaraSulsel.id - Ketua Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar Ustadz Ashar Tamanggong menyampaikan bahwa zakat sangat penting dan wajib hukumnya.
"Jadi tidak boleh ada orang miskin yang tidak bayar zakat. Bagaimana kalau tidak mampu? Orang kaya dekat rumahnya yang harus bayarkan atau Unit Pengumpul Zakat di Masjid-masjid yang harus bayarkan. Jadi tidak boleh ada orang miskin yang tidak membayar zakatnya. Ikhlas atau tidak ikhlas harus dibayar karena ini kewajiban," ujarnya, Kamis malam 7 April 2022.
Ashar mengajak masyarakat agar bisa melawan ego dalam berzakat. Jangan menuruti hawa nafsu untuk memberi secara langsung. Karena bahaya ria.
Kendalikan nafsu dalam berzakat. Kenapa kemiskinan di Makassar tidak berkurang, menurut Ashar, karena orang miskin yang dikasi itu-itu saja.
Baca Juga: Zakat Fitrah di Kabupaten Mamuju Tahun 2022 Rp40 Ribu Per Jiwa
Karena orang kaya tidak mampu mengendalikan nafsunya dalam berzakat. Jadi kalau mau berzakat jangan langsung. Lebih baik ke lembaga resmi.
Karena sekaya apapun orang itu paling mereka kasi seratus ribu. Paling tinggi lima ratus ribu. Mana orang bisa hidup lima ratus ribu per tahun? Makanya orang miskin tidak bisa berkurang.
"Hasil kajian mengatakan potensi zakat kita ada dua trilliun pertahun. Itu kalau dikumpul dalam satu lembaga saja kemudian disalurkan dengan benar, kita bakal sulit lagi menemukan orang miskin," terangnya.
Ashar mengaku, zakat itu bukan milik kita. Tapi milik orang lain yang dititip kepada kita. Jadi jangan bangga memberi zakat. Karena itu memang haknya orang lain. Itulah bedanya dengan sedekah.
Sekarang saya tanya mana yang didahulukan tetangga yang miskin atau keluarga yang miskin? Jawabannya adalah tetangga yang miskin. Selama ini banyak yang keliru.
Baca Juga: 8 Golongan Penerima Zakat, Baznas Makassar Minta Penyaluran Lewat Lembaga Resmi
Harusnya prioritas tetangga yang miskin lalu keluarga yang miskin. Penjelasannya semua orang punya tetangga tapi tidak semua orang punya keluarga.
Berita Terkait
-
Pertamina Siapkan Pembayaran Zakat Bersama Baznas
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Mampu
-
Kalkulator Zakat Penghasilan, Berapa yang Harus Dibayar dari Gaji dan Pendapatan?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting