SuaraSulsel.id - Zakat fitrah di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa untuk masyarakat yang mengonsumsi beras premium.
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi di Mamuju mengatakan, besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Mamuju.
Ia mengatakan, untuk masyarakat yang mengonsumsi beras premium, besaran zakat fitra yang wajib dikeluarkan dengan nilai uang sebesar Rp40.000 per jiwa.
Ia mengatakan, beras premium di antaranya, beras presiden rice, beras putri duyung, beras premium super, beras 42, beras JRF2, beras royal, beras teratai, yang harganya sebesar Rp10.000 per liter.
Sementara, kata dia, besaran Zakat fitrah yang dikeluarkan untuk beras sebesar empat liter per jiwa atau 2,5 kilogram beras per jiwa sesuai perda nomor 8 tahun 2009.
Sedangkan, lanjutnya, untuk masyarakat yang mengonsumsi beras medium mengeluarkan zakat fitrah dengan senilai Rp32,000 per jiwa.
Jenis beras medium diantaranya beras bambu, beras desa, beras madinah, beras naruto, beras malolo, beras kepala, beras sayur, beras ketupat, beras pepaya, beras mana lagi, beras mangga, beras lokal, .
Ia mengatakan, umat Muslim diingatkan untuk membayar zakat fitrah yang hukumnya wajib dan dibayar setahun sekali.
"Zakat yang dibayarkan dalam bentuk makanan pokok harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri," katanya, Kamis 7 April 2022.
Baca Juga: Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Perlu Diperhatikan, Penuhi Kriterianya Sebelum Membayar Zakat
Zakat yang dikeluarkan akan diberikan kepada mereka yang tergolong miskin, atau mereka yang paling tidak mampu memenuhi kebutuhannya di tengah masyarakat, selain itu, ibnu sabil, mualaf, dan fisabilillah serta golongan lainnya sesuai ajaran agama.
Sementara lanjutnya untuk besaran Fidyah bagi yang akan menebus puasanya ditetapkan harga beras Rp10.000 untuk 1,5 kilogram beras.
"Sehingga setiap yang melakukan fidyah harga beras tersebut dikalikan dengan jumlah berapa hari lamanya akan membayar fidyah, dan jika 30 hari maka yang dikelurkan Rp300 ribu, karena jumlah hari dikalikan dengan harga beras tersebut," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan