SuaraSulsel.id - Zakat fitrah di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa untuk masyarakat yang mengonsumsi beras premium.
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi di Mamuju mengatakan, besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Mamuju.
Ia mengatakan, untuk masyarakat yang mengonsumsi beras premium, besaran zakat fitra yang wajib dikeluarkan dengan nilai uang sebesar Rp40.000 per jiwa.
Ia mengatakan, beras premium di antaranya, beras presiden rice, beras putri duyung, beras premium super, beras 42, beras JRF2, beras royal, beras teratai, yang harganya sebesar Rp10.000 per liter.
Sementara, kata dia, besaran Zakat fitrah yang dikeluarkan untuk beras sebesar empat liter per jiwa atau 2,5 kilogram beras per jiwa sesuai perda nomor 8 tahun 2009.
Sedangkan, lanjutnya, untuk masyarakat yang mengonsumsi beras medium mengeluarkan zakat fitrah dengan senilai Rp32,000 per jiwa.
Jenis beras medium diantaranya beras bambu, beras desa, beras madinah, beras naruto, beras malolo, beras kepala, beras sayur, beras ketupat, beras pepaya, beras mana lagi, beras mangga, beras lokal, .
Ia mengatakan, umat Muslim diingatkan untuk membayar zakat fitrah yang hukumnya wajib dan dibayar setahun sekali.
"Zakat yang dibayarkan dalam bentuk makanan pokok harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri," katanya, Kamis 7 April 2022.
Baca Juga: Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Perlu Diperhatikan, Penuhi Kriterianya Sebelum Membayar Zakat
Zakat yang dikeluarkan akan diberikan kepada mereka yang tergolong miskin, atau mereka yang paling tidak mampu memenuhi kebutuhannya di tengah masyarakat, selain itu, ibnu sabil, mualaf, dan fisabilillah serta golongan lainnya sesuai ajaran agama.
Sementara lanjutnya untuk besaran Fidyah bagi yang akan menebus puasanya ditetapkan harga beras Rp10.000 untuk 1,5 kilogram beras.
"Sehingga setiap yang melakukan fidyah harga beras tersebut dikalikan dengan jumlah berapa hari lamanya akan membayar fidyah, dan jika 30 hari maka yang dikelurkan Rp300 ribu, karena jumlah hari dikalikan dengan harga beras tersebut," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan
-
Cinta Segitiga Anti Mainstream: Pria Ini Nikahi Cinta Pertama & Pilihan Keluarga dalam Waktu 48 Jam