SuaraSulsel.id - Manajemen Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, kini memberlakukan tes antigen bagi seluruh penumpang. Meskipun telah divaksin dua kali, atau telah mendapat vaksin COVID-19 dosis 1 dan 2.
Berdasarkan keterangan diterima Antara di Makassar, kebijakan Bandara Sultan Hasanuddin tersebut mulai berlaku 5 April 2022 bagi semua penumpang.
Sementara kebijakan sebelumnya, penumpang tidak lagi harus melakukan tes COVID-19 apapun. Jika telah memperoleh vaksin COVID-19 dua dosis.
Perubahan kebijakan lainnya ialah, bagi penumpang yang baru melakukan vaksin COVID-19 dosis 1 maka diwajibkan melakukan tes usap (PCR), sedangkan sebelumnya cukup dengan antigen.
Sehingga memasuki periode Ramadhan 1443 Hijriah dan Idul Fitri, pemerintah telah resmi mengeluarkan syarat perjalanan terbaru yang tertuang pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, berlaku mulai 5 April 2022.
General Manager Bandara Sultan Hasanuddin Wahyudi mengatakan, berbeda dengan tahun 2020 dan 2021, tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik dengan syarat perjalanan.
"Harapannya, masyarakat menjadi antusias untuk mudik dan kami selaku pihak bandara akan berkoordinasi dengan komunitas bandara agar tercipta penerbangan yang aman dan nyaman," ujar Wahyudi.
Adapun beberapa persyaratan perjalanan melalui Bandara Sultan Hasanuddin yakni;
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Vaksin Dosis 1 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam.
2. PPDN dengan Vaksin Dosis 2 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam.
3. PPDN dengan Vaksin Dosis 3 (Booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19.
4. PPDN yang belum melakukan vaksin karena alasan tertentu (komorbid) wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam dan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
5. PPDN di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan didampingi dan menerapkan protokol kesehatan serta tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam.
Baca Juga: Maudy Ayunda Perkenalkan Universal Verifier, Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Berlaku Secara Global
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan