SuaraSulsel.id - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar (KPKNL) melelang barang milik eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Namun hingga batas akhir waktu yang ditentukan, tidak ada yang menawar barang tersebut.
Pejabat Lelang dari KPKNL Makassar Asriani Ningsih mengatakan pihaknya membuka penawaran sejak pukul 14.00 wita. Namun, tidak ada satupun yang menawar barang tersebut alias nihil.
"Sampai dengan batas akhir penawaran, tidak ada yang mengajukan penawaran. Jadi untuk seluruh lot 6, barang dari Komisi Pemberantasan korupsi dinyatakan tidak ada penawar," ujarnya, Kamis, 7 April 2022.
Hasilnya, barang itu akan kembali diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena barang tersebut adalah hasil sitaan KPK.
Nantinya KPK yang menentukan apakah barang tersebut akan kembali dilelang ulang atau tidak perlu. Tergantung dari lembaga anti rasuah tersebut.
"Nanti selanjutnya menunggu permohonan lelang ulang dari KPK. Itu barang sudah menjadi kewenangan KPK, apakah akan melakukan lelang ulang atau tidak," ujarnya.
Seperti diketahui, satu unit Jetski dan dua mesin kapal milik eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang dilakukan di kantor KPKNL.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sendiri sudah membuka penawaran untuk barang tersebut, sejak pekan lalu. Satu unit Jet Ski merk Seawood dihargai Rp341.454.000.
Sementara untuk satu unit mesin kapal merk Yamaha Rp218.500.000 dan dua unit trailer Jet Ski berwarna Silver Rp10.000.000.
Seperti diketahui, barang sitaan ini adalah hasil gratifikasi yang diterima eks Gubernur Nurdin Abdullah. Nurdin sendiri divonis hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya memang berhak melelang hasil sitaan dari terdakwa koruptor. Hasil sitaan nantinya akan disetor ke kas negara.
Namun jika tidak laku, kata Alexander maka barang tersebut bisa dihibahkan ke lembaga atau instansi yang membutuhkan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng