SuaraSulsel.id - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar (KPKNL) melelang barang milik eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Namun hingga batas akhir waktu yang ditentukan, tidak ada yang menawar barang tersebut.
Pejabat Lelang dari KPKNL Makassar Asriani Ningsih mengatakan pihaknya membuka penawaran sejak pukul 14.00 wita. Namun, tidak ada satupun yang menawar barang tersebut alias nihil.
"Sampai dengan batas akhir penawaran, tidak ada yang mengajukan penawaran. Jadi untuk seluruh lot 6, barang dari Komisi Pemberantasan korupsi dinyatakan tidak ada penawar," ujarnya, Kamis, 7 April 2022.
Hasilnya, barang itu akan kembali diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena barang tersebut adalah hasil sitaan KPK.
Nantinya KPK yang menentukan apakah barang tersebut akan kembali dilelang ulang atau tidak perlu. Tergantung dari lembaga anti rasuah tersebut.
"Nanti selanjutnya menunggu permohonan lelang ulang dari KPK. Itu barang sudah menjadi kewenangan KPK, apakah akan melakukan lelang ulang atau tidak," ujarnya.
Seperti diketahui, satu unit Jetski dan dua mesin kapal milik eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang dilakukan di kantor KPKNL.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sendiri sudah membuka penawaran untuk barang tersebut, sejak pekan lalu. Satu unit Jet Ski merk Seawood dihargai Rp341.454.000.
Sementara untuk satu unit mesin kapal merk Yamaha Rp218.500.000 dan dua unit trailer Jet Ski berwarna Silver Rp10.000.000.
Seperti diketahui, barang sitaan ini adalah hasil gratifikasi yang diterima eks Gubernur Nurdin Abdullah. Nurdin sendiri divonis hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros