Muhammad Yunus
Kamis, 07 April 2022 | 04:53 WIB
Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSulsel.id - Wakil Bupati Buton Utara Ahali, didampingi Sekretaris Daerah Buton Utara, Muh Hardhy Muslim, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Butur, La Rija, memimpin rapat pembahasan penetapan besaran nisab zakat fitrah dan zakat mal (Harta) 1443 H/2022 M, Rabu (6/4/2022).

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Wakil Bupati Ahali mewakili pemerintah daerah menyampaikan, dengan adanya penetapan zakat ini, para kepala OPD, para camat dan seluruh pejabat pemerintah daerah agar segera penyampaikan para pengumpul zakat untuk mensosialisasikan kepada seluruh warga di wilayahnya masing-masing atau melalui dakwah.

"Terkhusus para camat agar mengumpulkan para kepala desa untuk menyampaikan hasil rapat menetapan zakat pada hari ini," kata Ahali.

Berikut penetapan besaran nisab zakat fitrah dan zakat mal 1443 H/2022 M di Kabupaten Butur:

I. Zakat Fitrah

a. Beras wakawondu, Rp 22.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 77.000 per jiwa.

b. Beras merah wangkariri, Rp 18.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 63.000 per jiwa.

c. Beras hitam wakombe, Rp 17.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 60.000 per jiwa.

d. Beras watanta, Rp 14.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 49.000 perjiwa.

Baca Juga: Bacaan Doa Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

e. Beras kepala, Rp 10.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 35.000 per jiwa.

f. Beras super, Rp 9.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 32.000 per jiwa.

g. Beras dolog, Rp 8.500 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 30.000 per jiwa.

h. Jagung/Ubi, Rp 7.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 25.000 per jiwa.

II. Zakat Harta/Zakat Mal

> Emas

Load More