SuaraSulsel.id - Wakil Bupati Buton Utara Ahali, didampingi Sekretaris Daerah Buton Utara, Muh Hardhy Muslim, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Butur, La Rija, memimpin rapat pembahasan penetapan besaran nisab zakat fitrah dan zakat mal (Harta) 1443 H/2022 M, Rabu (6/4/2022).
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Wakil Bupati Ahali mewakili pemerintah daerah menyampaikan, dengan adanya penetapan zakat ini, para kepala OPD, para camat dan seluruh pejabat pemerintah daerah agar segera penyampaikan para pengumpul zakat untuk mensosialisasikan kepada seluruh warga di wilayahnya masing-masing atau melalui dakwah.
"Terkhusus para camat agar mengumpulkan para kepala desa untuk menyampaikan hasil rapat menetapan zakat pada hari ini," kata Ahali.
Berikut penetapan besaran nisab zakat fitrah dan zakat mal 1443 H/2022 M di Kabupaten Butur:
I. Zakat Fitrah
a. Beras wakawondu, Rp 22.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 77.000 per jiwa.
b. Beras merah wangkariri, Rp 18.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 63.000 per jiwa.
c. Beras hitam wakombe, Rp 17.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 60.000 per jiwa.
d. Beras watanta, Rp 14.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 49.000 perjiwa.
Baca Juga: Bacaan Doa Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan
e. Beras kepala, Rp 10.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 35.000 per jiwa.
f. Beras super, Rp 9.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 32.000 per jiwa.
g. Beras dolog, Rp 8.500 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 30.000 per jiwa.
h. Jagung/Ubi, Rp 7.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 25.000 per jiwa.
II. Zakat Harta/Zakat Mal
> Emas
a. Emas 22 karat, Rp 925.000 x 85 g = Rp 78.625.000.
Nisabnya 78.625.000 x 2,5 persen zakatnya = Rp 1.966.000.
Emas 23 karat, Rp 1.000.000 x 85 g = Rp 85.000.000.
Nisab 2,5 persen x 85.000.000 zakatnya = Rp 2.125.000.
> Perniagaan
Zakat perniagaan nisabnya sama dengan emas dan perak zakatnya 2,5 persen.
> Uang tunai/tabungan
Standar jumlah minimal Rp 85.000.000.
Nisabnya sama dengan emas dan perak zakatnya 2,5 persen = Rp 2.125.000.
> Ternak hewan
a. Sapi
30-59 ekor = 1 ekor sapi betina.
60-69 ekor = 2 ekor anak sapi jantan.
Setiap 30 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi 1 tahun atau lebih.
Setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi 2 tahun atau lebih.
b. Kambing
40-120 ekor = 1 ekor kambing.
121-200 ekor = 2 ekor 2 tahun.
201-300 ekor = 3 ekor 2 tahun.
Setiap penambahan 100 ekor, maka zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih.
> Pertanian/Tanaman/Hasil tambak/Rumput laut Setiap kali panen.
Nisabnya = 5 wasaq = 653 Kg padi/gabah atau setara dengan 520 Kg beras.
Zakatnya 10 persen (tidak menggunakan pengairan).
Zakatnya 5 persen (diairi dengan sarana perairan).
> Barang temuan (Rikaz)
Nisabnya tidak ditentukan, zakatnya = 20 persen dari hasil yang diperoleh.
Zakat profesi
Nisabnya berdasarkan hasil pertanian/beras, zakatnya 2,5 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Gubernur Sulsel Tutup Katinting Race 20205: Budaya Maritim Harus Dilestarikan
-
MTF Market 'Monster Land' Mulai 29 Oktober, Makin Banyak Event dan Area Makan Seru
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand