SuaraSulsel.id - Lembaga Bantuan Hukum Pers Jakarta mendesak Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon mencabut Surat keputusan (SK) pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas. Setelah penerbitan majalah Lintas dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan,” pada 14 Maret 2022.
LBH Pers mengirim surat terbuka untuk Rektor IAIN Ambon pada 24 Maret 2022. Melalui alamat email humas@iainambon.ac.id pada 27 Maret 2022, yang ditembuskan kepada Menteri Agama RI, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Ketua Dewan Pers, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, dengan ini LBH Pers mendesak Rektor IAIN Ambon mencabut SK Rektor tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” kata Direktur LBH Pers Jakarta, Ade Wahyudin, Senin 28 Maret 2022.
Ia meminta Rektor IAIN Ambon beserta jajaran dan seluruh civitas akademika IAIN Ambon, agar menghormati kerja jurnalistik yang sedang dijalankan LPM Lintas IAIN Ambon.
“Rektor IAIN Ambon beserta jajaran agar memberikan respon positif terhadap laporan hasil investigasi LPM IAIN Ambon dengan mengambil langkah serius untuk membentuk tim investigasi guna pencegahan dan menanggulangi kasus kekerasan seksual,” ujarnya.
Hal itu berpedoman pada SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
“Menteri Agama beserta Dirjen Pendidikan Islam juga perlu melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pimpinan IAIN Ambon. Sehingga membuat IAIN Ambon terkesan anti demokrasi,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mendesak Dewan Pers turut serta mengawal dan memberikan pandangan kritisnya. Atas kasus pembekuan serta potensi kriminalisasi terhadap jurnalis kampus yang dilakukan oleh pihak Rektorat IAIN Ambon. Secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur pengaduan karya jurnalistik.
Sebelumnya, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon membekukan aktivitas Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon setelah menerbitkan majalah Lintas dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan,” pada 14 Maret 2022. Kebijakan ini menjadi preseden yang buruk bagi budaya akademik di Indonesia.
Baca Juga: Demo PA 212 Jumat Besok di Jakarta, Eko Kuntadhi: Sedikit sedikit Penistaan
Majalah edisi 11 Januari 2022 yang diterbitkan LPM Lintas merupakan karya jurnalistik berupa liputan investigasi kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkar kampus.
Investigasi yang dilakukan LPM Lintas berhasil mengungkap puluhan kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi dan mahasiswa sejak 2015.
Namun, pasca publikasi hasil liputan, LPM Lintas justru mendapatkan tekanan dan serangan, baik intimidasi, penganiayaan, pengrusakan sekretariat, hingga pembekuan lembaga melalui Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 95 Tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Ini Jadwal Lengkap dan Rangkaian Acara Makassar Half Marathon 2026
-
Apakah Harga Beras SPHP Naik di Tengah Fluktuasi Kurs Dolar? Ini Penjelasan Bapanas
-
Angin Puting Beliung Terjang Tolite Jaya Gorontalo Utara
-
Lapas Narkotika Gowa Dirusak Massa, Dituding Sarang Narkoba
-
Internet di Sitaro dan Sangihe Bakal Mati Total, Ini Jadwal dan Penyebabnya