SuaraSulsel.id - Prakiraan cuaca Sulawesi Selatan dan sekitarnya Senin 21 Maret 2022:
- Pagi Hari: Cerah – Berawan.
- Siang/Sore Hari: Berawan. Berpotensi Hujan Ringan di wilayah Masamba, Malili, Makale, Rantepao, Belopa, Palopo, Enrekang, Wajo, Bone, Sinjai.
- Malam Hari: Berawan. Berpotensi Hujan Ringan di wilayah Wajo, Bone, Sinjai, Bulukumba, Bantaeng.
- Dini Hari: Berawan. Berpotensi Hujan Ringan di wilayah Barru, Pangkep, Maros, Makassar, Gowa, Takalar.
- Suhu Udara: 20 - 33°C.
- Kelembapan Udara: 70 - 95 %.
- Angin: Barat Daya – Barat Laut / 10 - 35 km/jam.
- Peringatan Dini: Moderate Sea (Gel. 1.25-2.5 m) terjadi di Selat Makassar bagian selatan.
Baca Juga: Kesamaan Persepsi Tentang Aksara Lontaraq Dinilai Penting Untuk Masyarakat Sulsel
Prakirawan - BMKG Makassar
Dibuat: 20 Maret 2022, 14:00 WITA
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
Terkini
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar