SuaraSulsel.id - Seorang pria berinisial MD (18) harus meringkuk di tahanan Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dia ditangkap karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Yusuf mengatakan video syur sejoli ini viral di media sosial sejak sepekan terakhir. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan perempuan dalam video tersebut.
"Perempuan ini mengakui kalau dia yang ada dalam video tersebut. Mereka masih pelajar SMA," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret 2022.
Yusuf mengatakan video tersebut direkam oleh pelaku MD. Video berdurasi 66 detik itu kemudian disebarkan karena pelaku tidak terima diputuskan.
"Dia sebarkan ke teman-temannya sehingga tersebar liar. Pelaku sepertinya sakit hati karena minta balik tapi perempuannya tidak mau," tambahnya.
Yusuf mengatakan video itu direkam beberapa bulan yang lalu. Pelaku dan korban saat itu masih menjadi sepasang kekasih.
Eratnya hubungan cinta, membuat keduanya tidak sungkan dengan hal-hal yang tabu. Namun, MD ternyata merekam aksi tersebut menggunakan kamera seluler.
MD lalu diamankan di rumahnya di Kecamatan Kajang, Kamis kemarin. Pelaku sempat mengirim pesan singkat berisi ancaman kepada korban bahwa video mesum mereka akan disebarkan.
Namun, hal itu tetap tidak dihiraukan korban.
Kasus yang sama juga terjadi di Kota Makassar. Pria berinisial AI (27) diamankan karena menyebar video mesumnya bersama mantan kekasihnya.
Motifnya juga sama. Pelaku tak terima diputuskan dan merasa disakiti.
"Korban tidak terima karena videonya viral di media sosial. Hasil pelacakan penyidik, video itu diunggah oleh mantan pacarnya," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah.
AI diamankan di Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar, Kamis, 17 Maret 2022 siang. Pelaku juga mengakui perbuatannya.
Polisi langsung menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pada 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan mengumbar hal-hal yang sifatnya pribadi," tukas Nasrullah.
Berita Terkait
-
Media Singapura Ikut Bingung Minuman Kemasan Diduga Mengandung Sabun Beredar di Demo Bundaran HI
-
Viral Cerdas Cermat Aneh di Sibolga, Pertanyaan Belum Selesai Tapi Jawabannya Sudah Tahu
-
Korban PHK Tabrak Porsche di Gading Serpong, Sikap Pemilik Mobil Mewah itu Bikin Shock
-
Plot Twist! Identitas Gerombolan Beralmamater Bersama Raffi Ahmad Cs di Bundaran HI Terbongkar
-
Viral Video! Kelakuan Anggota Dewan, Berawal Saling Hina Lalu Baku Pukul saat Sidang
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ikan Melimpah Kini Jadi Sumber Cuan, Nelayan Kampung Saharey Raup Rp800 Ribu per Hari
-
Begini Cara Mobil Listrik Melejit Ingin Kuasai Pasar Indonesia
-
Kejari Stop Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Rp50 Juta di Makassar, Kenapa?
-
Gubernur Sulsel Jamin Pendidikan Anak Polisi Hutan yang Tewas saat Padamkan Karhutla Toraja Utara
-
Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso