SuaraSulsel.id - Wali kota Makassar Munafri Arifuddin mengaku siap menghadapi gugatan kontraktor terkait revitalisasi lapangan Karebosi.
Pemkot Makassar baru-baru ini digugat oleh PT Arkindo ke Pengadilan Negeri Makassar terkait dengan pemutusan sepihak kontrak proyek revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi.
Dalam gugatan tersebut, PT Arkindo menuntut pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami serta meminta penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida).
"Ya kita hadapi. Apalagi sudah menggugat ke pengadilan. Sudah, sudah kita dapat (informasinya). Ya kita akan hadapi seperti apa gugatannya," kata Munafri kepada media di Balai kota Makassar, Selasa, 8 April 2025.
Baca Juga: Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
Appi sapaannya, mengatakan, permasalahan Pemkot dengan pihak ketiga memang harus diselesaikan lewat pengadilan karena tidak ada titik temu. Kedua pihak sama-sama merasa benar.
Jika memang nantinya harus ada pembayaran split atau pembayaran terpisah, maka harus ada dasar hukum lewat putusan pengadilan.
Dengan putusan itu, maka revitalisasi juga bisa dilanjutkan.
Appi menegaskan, pengerjaan Kawasan Olahraga Karebosi harus dilanjutkan. Proyek ini tidak boleh setengah jadi karena salah satu icon kota Makassar.
"Selesainya harus di pengadilan karena ga mungkin selesai dengan lisan ketemu lisan. Ini harus diselesaikan, supaya kalo selesai di pengadilan, pengerjaan bisa dilanjutkan," sebutnya.
Baca Juga: Momen Idulfitri: Munafri Arifuddin Silaturahmi ke Rumah Danny Pomanto
"Bagaimana prosesnya? Apa iya kita mau lihat lagi Karebosi ini mangkrak, saya ga mau. Saya mau lihat Karebosi dilanjut. Ini salah satu icon Kota Makassar yang harus diselamatkan. Bahwa ada gugatan, ya kita selesaikan gugatan itu," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Cabang PT Arkindo Makassar, Thedy Setiawan, menegaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa mediasi. Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Kami telah menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, namun proyek mengalami hambatan karena kesalahan perencanaan yang bukan berasal dari kami. Kami meminta perpanjangan waktu, tetapi ditolak tanpa alasan yang jelas," sebutnya.
Tiba-tiba, kontrak tersebut diputus secara sepihak oleh pemkot. Pihaknya malah dituntut membayar klaim jaminan pelaksanaan.
"Ini tindakan yang tidak adil dan sangat merugikan kami sebagai pelaksana proyek," ungkap Thedy.
Thedy juga menambahkan, bahwa proyek ini seharusnya berjalan sesuai rencana. Namun, ada berbagai faktor eksternal yang jadi penghambat.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
Terkini
-
Jangan Tertipu! Ini Bahaya Rokok Elektrik
-
Sulsel Jadi Pilot Project Koperasi Merah Putih Garuda Asta Cita Nusantara
-
"Sahabat Kecil.. Sudah Tidak Ada": Kisah Sultan, Bocah yang Lagunya Bikin Banjir Air Mata di Toraja
-
TPPU Syahrul Yasin Limpo: Jejak Uang Haram Masih Didalami
-
Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api, KPK Periksa 5 Orang Ini