SuaraSulsel.id - Wali kota Makassar Munafri Arifuddin mengaku siap menghadapi gugatan kontraktor terkait revitalisasi lapangan Karebosi.
Pemkot Makassar baru-baru ini digugat oleh PT Arkindo ke Pengadilan Negeri Makassar terkait dengan pemutusan sepihak kontrak proyek revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi.
Dalam gugatan tersebut, PT Arkindo menuntut pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami serta meminta penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida).
"Ya kita hadapi. Apalagi sudah menggugat ke pengadilan. Sudah, sudah kita dapat (informasinya). Ya kita akan hadapi seperti apa gugatannya," kata Munafri kepada media di Balai kota Makassar, Selasa, 8 April 2025.
Appi sapaannya, mengatakan, permasalahan Pemkot dengan pihak ketiga memang harus diselesaikan lewat pengadilan karena tidak ada titik temu. Kedua pihak sama-sama merasa benar.
Jika memang nantinya harus ada pembayaran split atau pembayaran terpisah, maka harus ada dasar hukum lewat putusan pengadilan.
Dengan putusan itu, maka revitalisasi juga bisa dilanjutkan.
Appi menegaskan, pengerjaan Kawasan Olahraga Karebosi harus dilanjutkan. Proyek ini tidak boleh setengah jadi karena salah satu icon kota Makassar.
"Selesainya harus di pengadilan karena ga mungkin selesai dengan lisan ketemu lisan. Ini harus diselesaikan, supaya kalo selesai di pengadilan, pengerjaan bisa dilanjutkan," sebutnya.
Baca Juga: Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
"Bagaimana prosesnya? Apa iya kita mau lihat lagi Karebosi ini mangkrak, saya ga mau. Saya mau lihat Karebosi dilanjut. Ini salah satu icon Kota Makassar yang harus diselamatkan. Bahwa ada gugatan, ya kita selesaikan gugatan itu," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Cabang PT Arkindo Makassar, Thedy Setiawan, menegaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa mediasi. Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Kami telah menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, namun proyek mengalami hambatan karena kesalahan perencanaan yang bukan berasal dari kami. Kami meminta perpanjangan waktu, tetapi ditolak tanpa alasan yang jelas," sebutnya.
Tiba-tiba, kontrak tersebut diputus secara sepihak oleh pemkot. Pihaknya malah dituntut membayar klaim jaminan pelaksanaan.
"Ini tindakan yang tidak adil dan sangat merugikan kami sebagai pelaksana proyek," ungkap Thedy.
Thedy juga menambahkan, bahwa proyek ini seharusnya berjalan sesuai rencana. Namun, ada berbagai faktor eksternal yang jadi penghambat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Efek Tekanan Ekonomi, Pengguna Dexlite dan Pertamina Dex Beralih ke Solar Subsidi
-
Sulsel Provinsi Pertama Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Indonesia
-
Bayar Mahal Emosi Suporter, PSM Makassar Terancam 'Lumpuh' di Awal Musim Depan
-
Cek Fakta: Benarkah Pemprov Sulsel Habiskan Rp12 Miliar untuk Sekali Makan?
-
Mengintip Potensi Ekowisata Lakkang, Permata Tersembunyi di Tengah Kota Makassar