SuaraSulsel.id - Gelar profesor kehormatan untuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah disetujui. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu rencananya akan diberikan gelar profesor kehormatan pada 17 Maret 2022.
Hal tersebut dipastikan Anggota Senat Akademik Universitas Hasanuddin, Prof Muhammad Ruslin. Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi itu mengatakan pengukuhan Syahrul Yasin Limpo akan digelar pada hari Kamis, 17 Maret 2022.
"Iya, tanggal 17 Maret. Sudah ada undangannya saya lihat," kata Ruslin saat dikonfirmasi, Senin, 14 Maret 2022.
Ruslin mengatakan senat akademik hanya memberi pertimbangan terkait pengusulan pemberian gelar tersebut. Mereka sepakat bahwa Menteri Pertanian itu sudah layak diberi gelar profesor kehormatan.
"Kami menganggap pak Syahrul sudah sangat layak diberi gelar kehormatan," tegasnya.
Ruslin mengatakan orang seperti Syahrul Yasin Limpo tidak banyak di Indonesia. Apalagi pengabdiannya di bidang pemerintahan sudah luar biasa.
Ia berkiprah mulai dari camat hingga Gubernur dua periode. Kemudian dipercaya menjadi menteri.
Kata Ruslin, Syahrul juga diberi gelar Profesor Kehormatan, bukan Profesor Akademik. Ini yang keliru dinilai oleh publik selama ini.
Dalam aturan, kata Ruslin, seseorang boleh diberi gelar guru besar kehormatan tidak tetap apabila calon guru besar tidak tetap itu bukan berasal dari akademisi.
Kemudian memiliki karya yang bersifat "tacit knowledge" yang memiliki potensi dikembangkan menjadi "explicit knowledge" di perguruan tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia.
"Orang menilai profesor kehormatan ini sama dengan profesor akademik, padahal beda. Ini yang harus dipahami. Jadi saya rasa sudah sepantasnya pak Syahrul diberi gelar sebagai besar," tandas Ruslin.
Seperti diketahui, pemberian gelar Profesor Kehormatan untuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebelumnya menuai pro dan kontra. Sengkarut pendapat sempat terjadi antara senat akademik dan Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu.
Senat akademik menolak memberi gelar profesor ke Syahrul karena beberapa hal. Salah satunya karena Syahrul masih tercatat sebagai dosen tetap di salah satu kampus swasta di Sulsel.
Sementara, Rektor Universitas Hasanuddin kukuh tetap akan memberikan gelar itu. Senat akademik sendiri, kata Dwia, dinilai tidak punya hak untuk melakukan penolakan.
Menurutnya, penetapan guru besar kehormatan itu ada di pimpinan tertinggi universitas. Bukan di senat akademik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mau Tambah Daya Listrik Rumah? PLN Beri Diskon 50% Spesial Kemerdekaan, Cuma Sampai Tanggal Ini
-
Kebijakan Baru Pemkot Makassar Bikin Pusing Pemulung dan Pengangkut Sampah
-
Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT
-
Kado Kemerdekaan, Gubernur Sultra Turunkan Pajak Kendaraan Lama hingga 23 Persen
-
Tanggap Gempa NTT, BRI Peduli Hadirkan 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum