SuaraSulsel.id - Gelar profesor kehormatan untuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah disetujui. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu rencananya akan diberikan gelar profesor kehormatan pada 17 Maret 2022.
Hal tersebut dipastikan Anggota Senat Akademik Universitas Hasanuddin, Prof Muhammad Ruslin. Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi itu mengatakan pengukuhan Syahrul Yasin Limpo akan digelar pada hari Kamis, 17 Maret 2022.
"Iya, tanggal 17 Maret. Sudah ada undangannya saya lihat," kata Ruslin saat dikonfirmasi, Senin, 14 Maret 2022.
Ruslin mengatakan senat akademik hanya memberi pertimbangan terkait pengusulan pemberian gelar tersebut. Mereka sepakat bahwa Menteri Pertanian itu sudah layak diberi gelar profesor kehormatan.
"Kami menganggap pak Syahrul sudah sangat layak diberi gelar kehormatan," tegasnya.
Ruslin mengatakan orang seperti Syahrul Yasin Limpo tidak banyak di Indonesia. Apalagi pengabdiannya di bidang pemerintahan sudah luar biasa.
Ia berkiprah mulai dari camat hingga Gubernur dua periode. Kemudian dipercaya menjadi menteri.
Kata Ruslin, Syahrul juga diberi gelar Profesor Kehormatan, bukan Profesor Akademik. Ini yang keliru dinilai oleh publik selama ini.
Dalam aturan, kata Ruslin, seseorang boleh diberi gelar guru besar kehormatan tidak tetap apabila calon guru besar tidak tetap itu bukan berasal dari akademisi.
Kemudian memiliki karya yang bersifat "tacit knowledge" yang memiliki potensi dikembangkan menjadi "explicit knowledge" di perguruan tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia.
"Orang menilai profesor kehormatan ini sama dengan profesor akademik, padahal beda. Ini yang harus dipahami. Jadi saya rasa sudah sepantasnya pak Syahrul diberi gelar sebagai besar," tandas Ruslin.
Seperti diketahui, pemberian gelar Profesor Kehormatan untuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebelumnya menuai pro dan kontra. Sengkarut pendapat sempat terjadi antara senat akademik dan Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu.
Senat akademik menolak memberi gelar profesor ke Syahrul karena beberapa hal. Salah satunya karena Syahrul masih tercatat sebagai dosen tetap di salah satu kampus swasta di Sulsel.
Sementara, Rektor Universitas Hasanuddin kukuh tetap akan memberikan gelar itu. Senat akademik sendiri, kata Dwia, dinilai tidak punya hak untuk melakukan penolakan.
Menurutnya, penetapan guru besar kehormatan itu ada di pimpinan tertinggi universitas. Bukan di senat akademik.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Tergiur Cepat Kaya? Hati-hati, OJK Ingatkan Mahasiswa Jangan Tertipu Investasi Palsu
-
MYP Paket 1 Fokus Penataan Pedestrian, Drainase, dan Bahu Jalan
-
Dukung MotoGP 2026, BRI Dorong Sport Tourism Indonesia Semakin Mendunia
-
Mutasi Besar-Besaran! Ini Daftar Lengkap 4 Kapolda Baru di Sulawesi
-
Kapolri Suyudi Ganti Kapolda Sulawesi Selatan