SuaraSulsel.id - Anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Mitra Fakhruddin MB menilai pengusulan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk mendapatkan gelar profesor kehormatan sudah layak. Mitra meminta Kemendikbud untuk mempertimbangkan usulan tersebut.
"Beliau (SYL) seorang akademisi. Selain itu perannya sebagai Mentan memunculkan banyak inovasi dan temuan yang membuat sektor pertanian kita jadi andalan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi," kata Mitra, Rabu, 9 Maret 2022.
Mitra menilai peran SYL sudah cukup banyak selama ini. Apalagi bicara soal pengabdiannya di masyarakat.
SYL sudah paripurna. Karena memulai karier pemerintahan dari bawah. Mulai dari Lurah, Camat, Bupati, Wakil Gubernur, Gubernur dua periode hingga kini dipercaya Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Pertanian.
"Jadi saya kira dengan berbagai pertimbangan ini, beliau layak mendapat gelar profesor kehormatan. Saya juga sudah sampaikan ke Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam agar usulan ini dipertimbangkan," tukasnya.
Sebelumnya, rencana pengusulan gelar guru besar atau profesor untuk Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo berpolemik. Karena dianggap belum layak oleh Senat Akademik Unhas.
Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu kukuh tetap akan memberikan gelar profesor kehormatan itu.
Menurut Dwia, senat akademik tidak punya hak untuk melakukan penolakan. Menurutnya, penetapan guru besar kehormatan itu ada di pimpinan tertinggi universitas. Bukan di senat akademik.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2021. Dwia menilai senat akademik telah keliru karena mengeluarkan surat penolakan.
"Senat hanya pertimbangan. Jadi mereka telah keliru mengeluarkan surat itu. (Di Permendikbud) aturan itu mengatakan persetujuan dan penolakan itu bukan kewenangan senat," kata Dwia.
Olehnya, penetapan gelar untuk Syahrul akan segera dilakukan. Tim validasi yang dibentuk menganggap Syahrul sangat layak untuk menyandang gelar tersebut.
"Tadi hasil rapat anggota senat mengatakan lebih dari layak, sudah layak. Nanti senat memberi pertimbangan, kemudian rektor menetapkan. Jadi penetapan guru besar oleh rektor, bukan menteri. hasilnya yang dilaporkan ke menteri," tukas Dwia.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Desa Manemeng Tumbuh Berdaya dengan Kolaborasi Warga dan Program Desa BRILiaN
-
Lahan Sawah Anda Berubah Fungsi? Siap-siap Kena Denda Tiga Kali Lipat
-
ASN dan Kepala Desa di Sulsel Latihan Militer Jadi Tentara Cadangan
-
Pencuri di Kantor Gubernur Sulsel Ditangkap, Malah Dilepas Satpol PP ?
-
Jalan Poros Pamanjengan Moncongloe Rusak Parah, Gubernur Sulsel Ambil Tindakan Ini