SuaraSulsel.id - Anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Mitra Fakhruddin MB menilai pengusulan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk mendapatkan gelar profesor kehormatan sudah layak. Mitra meminta Kemendikbud untuk mempertimbangkan usulan tersebut.
"Beliau (SYL) seorang akademisi. Selain itu perannya sebagai Mentan memunculkan banyak inovasi dan temuan yang membuat sektor pertanian kita jadi andalan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi," kata Mitra, Rabu, 9 Maret 2022.
Mitra menilai peran SYL sudah cukup banyak selama ini. Apalagi bicara soal pengabdiannya di masyarakat.
SYL sudah paripurna. Karena memulai karier pemerintahan dari bawah. Mulai dari Lurah, Camat, Bupati, Wakil Gubernur, Gubernur dua periode hingga kini dipercaya Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Pertanian.
"Jadi saya kira dengan berbagai pertimbangan ini, beliau layak mendapat gelar profesor kehormatan. Saya juga sudah sampaikan ke Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam agar usulan ini dipertimbangkan," tukasnya.
Sebelumnya, rencana pengusulan gelar guru besar atau profesor untuk Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo berpolemik. Karena dianggap belum layak oleh Senat Akademik Unhas.
Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu kukuh tetap akan memberikan gelar profesor kehormatan itu.
Menurut Dwia, senat akademik tidak punya hak untuk melakukan penolakan. Menurutnya, penetapan guru besar kehormatan itu ada di pimpinan tertinggi universitas. Bukan di senat akademik.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2021. Dwia menilai senat akademik telah keliru karena mengeluarkan surat penolakan.
"Senat hanya pertimbangan. Jadi mereka telah keliru mengeluarkan surat itu. (Di Permendikbud) aturan itu mengatakan persetujuan dan penolakan itu bukan kewenangan senat," kata Dwia.
Olehnya, penetapan gelar untuk Syahrul akan segera dilakukan. Tim validasi yang dibentuk menganggap Syahrul sangat layak untuk menyandang gelar tersebut.
"Tadi hasil rapat anggota senat mengatakan lebih dari layak, sudah layak. Nanti senat memberi pertimbangan, kemudian rektor menetapkan. Jadi penetapan guru besar oleh rektor, bukan menteri. hasilnya yang dilaporkan ke menteri," tukas Dwia.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ngeri! Layangan Tersangkut di Pesawat Saat Mendarat di Bandara Hasanuddin
-
Masih Bayar Lebih Saat Pakai QRIS? BI Sulsel Tegaskan Pedagang Tak Boleh Lakukan Ini
-
Ini Wajah Baru Ruas Jalan Pangkajene-Rappang yang Ramah Pejalan Kaki
-
Desain Ulang Jembatan Barombong, Konsep Kembar Berubah?
-
KKB Bakar Pesawat di Kabupaten Yahukimo, Pilot Dikabarkan Tewas