SuaraSulsel.id - Anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Mitra Fakhruddin MB menilai pengusulan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk mendapatkan gelar profesor kehormatan sudah layak. Mitra meminta Kemendikbud untuk mempertimbangkan usulan tersebut.
"Beliau (SYL) seorang akademisi. Selain itu perannya sebagai Mentan memunculkan banyak inovasi dan temuan yang membuat sektor pertanian kita jadi andalan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi," kata Mitra, Rabu, 9 Maret 2022.
Mitra menilai peran SYL sudah cukup banyak selama ini. Apalagi bicara soal pengabdiannya di masyarakat.
SYL sudah paripurna. Karena memulai karier pemerintahan dari bawah. Mulai dari Lurah, Camat, Bupati, Wakil Gubernur, Gubernur dua periode hingga kini dipercaya Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Pertanian.
"Jadi saya kira dengan berbagai pertimbangan ini, beliau layak mendapat gelar profesor kehormatan. Saya juga sudah sampaikan ke Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam agar usulan ini dipertimbangkan," tukasnya.
Sebelumnya, rencana pengusulan gelar guru besar atau profesor untuk Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo berpolemik. Karena dianggap belum layak oleh Senat Akademik Unhas.
Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu kukuh tetap akan memberikan gelar profesor kehormatan itu.
Menurut Dwia, senat akademik tidak punya hak untuk melakukan penolakan. Menurutnya, penetapan guru besar kehormatan itu ada di pimpinan tertinggi universitas. Bukan di senat akademik.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2021. Dwia menilai senat akademik telah keliru karena mengeluarkan surat penolakan.
"Senat hanya pertimbangan. Jadi mereka telah keliru mengeluarkan surat itu. (Di Permendikbud) aturan itu mengatakan persetujuan dan penolakan itu bukan kewenangan senat," kata Dwia.
Olehnya, penetapan gelar untuk Syahrul akan segera dilakukan. Tim validasi yang dibentuk menganggap Syahrul sangat layak untuk menyandang gelar tersebut.
"Tadi hasil rapat anggota senat mengatakan lebih dari layak, sudah layak. Nanti senat memberi pertimbangan, kemudian rektor menetapkan. Jadi penetapan guru besar oleh rektor, bukan menteri. hasilnya yang dilaporkan ke menteri," tukas Dwia.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026
-
Stok Aman, Harga Agak Goyah: Cek Harga Bahan Pokok di Palu Jelang Natal & Tahun Baru 2026
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking 'Jalan Tol' 35 KM Hubungkan Luwu Timur dan Sulawesi Tengah
-
BI Sultra Siapkan Rp980 Miliar Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026
-
Makassar Bidik 6,18 Juta Wisatawan di 2025, Apa Strateginya?