SuaraSulsel.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengunjungi IS (14), korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum perwira polisi di Kota Makassar.
Dirinya menyambangi IS di Rumah Aman milik DPPPA Pemprov Sulsel, Sabtu (12/3/2022). Ia juga dijadwalkan menyambangi Polda Sulsel.
Bintang mengatakan, kunjungannya sebagai bentuk kepedulian dan rasa prihatin terhadap insiden yang menimpa IS. Apalagi kasus ini sangat mencuri perhatian publik.
Dirinya merasa lega setelah melihat langsung kondisi korban yang sudah mulai membaik, meski rasa trauma belum pulih total.
Baca Juga: 10 Potret Lawas Indra Kenz Ikut Audisi Nyanyi, Nyesel Suara Merdunya Disia-siakan
"Yang namanya kekerasan seksual pasti masih trauma," ujarnya.
Saat ini korban sudah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Anak Pemprov Sulsel. Baik dari segi hukum maupun psiko sosialnya.
"Kami mengapresiasi kepolisian setinggi-tingginya. Pelaku sudah mendapatkan efek jera karena dipecat dan diproses. Korban juga sudah mendapatkan pendampingan psikososial dan hukum. Itu yang terpenting," jelasnya.
Pihaknya terus mendorong agar rancangan Undang-undang penghapusan kekerasan seksual atau RUU PKS. Ia menegaskan, dengan kasus yang terjadi saat ini, pengesahan RUU tersebut tak bisa lagi ditunda.
"Sekarang ini kan bolanya ada di DPR. Kami sebenarnya dari pemerintah sudah dari dulu (mendesak). Kami siap menunggu kapan pun undangan dari DPR," sebutnya.
Baca Juga: Satu Blok dengan Pembunuh, Angelina Sondakh sampai Nangis-Nangis
Dipecat Dengan Tidak Hormat
Tersangka MS sudah dipecat dengan tidak hormat pada Jumat 11 Maret 2022. Pemecatan dilakukan saat perwira polisi berpangkat AKBP itu menjalani sidang etik di Mapolda Sulsel.
MS disebut melanggar kode etik profesi Polri pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011. Ia terbukti memperkosa IS, yang tak lain adalah asisten rumah tangganya.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Koerniawan mengatakan, tersangka diberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Jika tidak, maka keputusan ini dianggap inkrah.
Namun demikian MS akan mengajukan banding. Setelah memori banding dari tersangka diterima, maka kasus ini akan kembali disidangkan.
"Itu haknya tersangka untuk mengajukan banding. Kan memang begitu. Nanti kita lihatlah kalau memori bandingnya sudah masuk," tukasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Perwira Polisi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Terhadap Siswi SMP Akan Lapor Balik Korban
-
6 Fakta Baru Skandal Pemerkosaan Kris Wu, Sang Aktor Diklaim Tak Bersalah
-
Perwira Polisi AKBP M Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Gowa
-
Anak Korban Pemerkosaan Kakek 60 Tahun Lapor ke Polres Serang
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB