SuaraSulsel.id - Sekretaris Daerah Buton Utara Muh. Hardhy Muslim mengatakan telah terjadi kesalahan. Jika ada sekolah yang memiliki dua orang kepala sekolah.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, dua orang memegang SK sebagai kepala sekolah di sekolah yang sama di Buton Utara, Sulawesi Tenggara.
Hardhy Muslim mengaku, hal itu adalah suatu kesalahan yang bisa diperbaiki.
"Itu kesalahan, akan saya perbaiki. Itu suatu kesalahan, itu bisa diperbaiki," kata Hardhy Muslim belum lama ini.
Sebelumnya, 113 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilantik sebagai Pejabat Pengawas dan Tugas Tambahan Guru sebagai Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Butur, pada Kamis (17/2/2022).
Namun pelantikan tersebut, menimbulkan persoalan. Pasalnya, SK yang diterima beberapa kepala sekolah tidak sesuai dengan jabatan yang dibacakan. Saat pengambilan sumpah jabatan.
Seperti di Kecamatan Kambowa, berdasarkan data yang dihimpun Telisik.id, pada saat pengambilan sumpah jabatan, Wasiun dilantik sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Kambowa. Setelah menerima SK ternyata ditugaskan di SMPN 2 Kambowa.
Asrul Suleman, pada saat pengambilan sumpah jabatan, dilantik sebagai Kepala Sekolah SMPN 2 Kambowa. Namun setelah menerima SK ternyata ditugaskan sebagai Kepala Sekolah di SMPN 3 Kambowa.
Selanjutnya Syaharula, saat pengambilan sumpah jabatan, dilantik sebagai Kepala Sekolah SMPN 3 Kambowa. Namun setelah menerima SK, ternyata dia menjadi Kepala Sekolah di SMPN 1 Kambowa.
Baca Juga: Mahasiswa STAIN Majene Demo di Depan Rektorat Tuntut Perpanjangan Bayar UKT
Hardhy Muslim pun membantah hal tersebut. "Siapa yang bilang, tidak betul itu," kata Hardhy Muslim.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara Kusman Surya, menyebut hal ini tumpang tindih.
Kusman mengungkapkan, ia tidak pernah mengusulkan nama-nama kepala sekolah yang dilantik. Sehingga menjadi tumpang tindih.
"Tapi diubah, ditabrakkan, saya nda tau siapa pelakunya," kata Kusman Surya.
Mantan Sekretaris DPRD Buton Utara itu menerangkan, yang menjadi persoalan saat ini, dia sudah menetapkan Sekolah Penggerak. Sesuai dengan pelantikan kepala sekolah pada hari Kamis. Ternyata di kutipan SK Kepala Sekolah yang dilantik telah berubah.
Menurut Kusman Surya, hal tersebut berdampak pada pembatalan Sekolah Penggerak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tika Bravani dan Teuku Rifnu Wikana Bintangi Film Akal Imitasi, Angkat Realita Kecerdasan Buatan
-
Nongkrong di Warkop, Napi Korupsi Asal Sultra Langsung "Dibuang" ke Nusakambangan
-
KALLA Respons Rencana Aksi di Makassar: Dukungan Jangan Lewat Unjuk Rasa
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia