SuaraSulsel.id - Perwira polisi AKBP M atau MS, anggota polisi di Polda Sulsel dicopot dari jabatannya. Ia juga diamankan Propam untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut dipastikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombespol Komang Suartana, Selasa 1 Maret 2022.
Komang mengatakan pencopotan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Bukan dinonaktifkan tapi dicopot dari jabatannya. Dia menjabat sebagai Kasubdit di Polairud," kata Komang saat dihubungi, Selasa, 1 Maret 2022.
Komang mengatakan, terduga korban baru melapor, Selasa siang. Propam langsung menindaklanjuti dan mengamankan yang bersangkutan.
"Diamankan tapi tidak ditahan. Propam amankan untuk pendalaman kasus," jelasnya.
Kasat Polairud Polres Pelabuhan AKP I Made Untung mengaku kaget. Krena baru mendapat kabar tersebut. Ia memilih untuk tidak berbicara banyak.
"Saya juga baru dapat informasinya karena sedang tidak di Makassar. Maaf, saya tidak bisa bicara banyak karena kaget," ujar Made.
Sebelumnya, AKBP MS, oknum anggota Polisi di Sulawesi Selatan diduga memperkosa anak dibawah umur. Korbannya tidak hanya satu, namun diduga ada tiga orang.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum IS, Amiruddin. Amiruddin sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel, Selasa, 1 Maret 2022.
"Menurut keterangan klien kami, ada dua anak yang lebih dulu jadi korban. Anak dibawah umur juga," kata Amiruddin saat dihubungi.
Amiruddin mengatakan kasus ini lebih mengarah ke human traficking atau perdagangan manusia. Sebab, dua terduga korban lainnya mengalami hal yang sama.
AKBP MS disebut memakai perantara bernama Mama Bota untuk mencari anak di bawah umur yang perekonomiannya pas-pasan. Karena dalam kondisi terdesak, anak tersebut pun menurut apalagi dijanji akan digaji tiap bulan.
"Dijanjikan menjadi asisten rumah tangga. Bersih-bersih rumah dan digaji," ujar Amiruddin.
Tapi ternyata janji gaji hanya sekadar modus. Sebab mereka tak pernah diberi upah.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Minta Perwira Polisi Terduga Pelaku Perbudakan Seksual Dihukum Berat
-
Modus Perwira Polisi di Kabupaten Gowa Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur Mengarah Pada Perdagangan Manusia
-
Kuasa Hukum: Dugaan Korban Pemerkosaan Perwira Polisi AKBP M Lebih Dari Satu Orang
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
-
Gegabah Blokir Rekening, Masyarakat Panik: Duit Saya Enggak Bisa Diakses
-
Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
-
BREAKING NEWS! Duel Persija Jakarta vs Persib Dilarang Pakai JIS, Ini Penyebabnya
-
Riduan Naik Jadi Dirut Bank Mandiri, Intip Rekam Jejaknya
Terkini
-
Pemblokiran Rekening Pasif, BRI Beri Tips Aman Bertransaksi bagi Nasabah
-
BRI Komitmen Mengimplementasikan Asta Cita untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Donat Tuli Jadi Simbol Kemandirian Difabel di Sulawesi Selatan
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Jadi Pemasok Program MBG di Sitaro
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat