- PT Grand Puri Indonesia membantah terlibat sengketa lahan di Makassar, menyatakan kepemilikan sah SHM Nomor 1560.
- Perusahaan hanya melakukan due diligence terkait rencana transaksi, bukan memagari atau memblokir lahan tersebut.
- Kuasa hukum mengancam tindakan hukum jika pihak terkait terus menyebarkan informasi keliru mengenai perusahaan.
SuaraSulsel.id - PT Grand Puri Indonesia melalui kuasa hukumnya dari Legalitas Law Firm angkat bicara.
Terkait pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan penyerobotan lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Samping Hotel Grand Puri Indonesia.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 27 Februari 2026, kuasa hukum Adeh Dwi Putra menegaskan bahwa PT Grand Puri Indonesia bukan pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut.
Menurutnya, objek tanah yang dipersoalkan tercatat sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1560 atas nama Basir Caronge.
Selain itu, Budiawan Caronge disebut sebagai ahli waris langsung dan tunggal dari almarhum Basir Caronge, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 29 Oktober 2025.
“Dengan demikian, aspek kepemilikan dan kewenangan atas tanah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” kata Adeh dalam keterangan tertulis.
Bukan Pihak Sengketa
Pihak kuasa hukum menegaskan, keterlibatan PT Grand Puri Indonesia hanya sebatas rencana transaksi jual beli dan pemantauan perkara sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian hukum (legal due diligence).
Perusahaan juga membantah tudingan telah melakukan pemblokiran maupun pemagaran di lokasi.
Baca Juga: Banjir Landa Kota Makassar, Gubernur Sulsel Kerahkan Tim Tagana dan Dinsos
“PT Grand Puri Indonesia tidak pernah melakukan tindakan pemblokiran, pemagaran, ataupun upaya yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Kuasa hukum menyebut, tindakan di lapangan seperti pemagaran dan pemasangan papan dilakukan langsung oleh Budiawan Caronge selaku pemilik sah.
Hasil Penelusuran Status Lahan
Sebagai bagian dari proses due diligence, PT Grand Puri Indonesia mengaku telah melakukan penelusuran administratif dan faktual. Hasilnya:
Tidak ditemukan dokumen yang menyatakan lahan tersebut sebagai fasilitas umum.
Audiensi dengan instansi terkait menyimpulkan tanah bukan fasilitas umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
16 Tahun Kumpul Recehan Hasil Pungut Rumput Laut, Nenek 86 Tahun Akhirnya Berangkat Haji
-
30 Tahun Jadi Sopir Truk, Ladalle Akhirnya Berangkat Haji: Menabung dari Upah Rp30 Ribu
-
Gibran Rakabuming: Pak JK Adalah Idola Saya
-
Kaltim Membara! Protes Kebijakan Gubernur Berujung Bentrok, Inilah Sejarah Provinsi Kaya Ini
-
Dari Beauty Class hingga Womenpreneur Bazaar, BRI Rayakan Kartini dengan Pemberdayaan Nyata