Muhammad Yunus
Minggu, 01 Maret 2026 | 12:49 WIB
PT Grand Puri Indonesia melalui kuasa hukumnya dari Legalitas Law Firm angkat bicara terkait pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan penyerobotan lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • PT Grand Puri Indonesia membantah terlibat sengketa lahan di Makassar, menyatakan kepemilikan sah SHM Nomor 1560.
  • Perusahaan hanya melakukan due diligence terkait rencana transaksi, bukan memagari atau memblokir lahan tersebut.
  • Kuasa hukum mengancam tindakan hukum jika pihak terkait terus menyebarkan informasi keliru mengenai perusahaan.

SuaraSulsel.id - PT Grand Puri Indonesia melalui kuasa hukumnya dari Legalitas Law Firm angkat bicara.

Terkait pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan penyerobotan lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Samping Hotel Grand Puri Indonesia.

Dalam pernyataan resmi tertanggal 27 Februari 2026, kuasa hukum Adeh Dwi Putra menegaskan bahwa PT Grand Puri Indonesia bukan pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut.

Menurutnya, objek tanah yang dipersoalkan tercatat sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1560 atas nama Basir Caronge.

Selain itu, Budiawan Caronge disebut sebagai ahli waris langsung dan tunggal dari almarhum Basir Caronge, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 29 Oktober 2025.

“Dengan demikian, aspek kepemilikan dan kewenangan atas tanah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” kata Adeh dalam keterangan tertulis.

Bukan Pihak Sengketa

Pihak kuasa hukum menegaskan, keterlibatan PT Grand Puri Indonesia hanya sebatas rencana transaksi jual beli dan pemantauan perkara sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian hukum (legal due diligence).

Perusahaan juga membantah tudingan telah melakukan pemblokiran maupun pemagaran di lokasi.

Baca Juga: Banjir Landa Kota Makassar, Gubernur Sulsel Kerahkan Tim Tagana dan Dinsos

“PT Grand Puri Indonesia tidak pernah melakukan tindakan pemblokiran, pemagaran, ataupun upaya yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Kuasa hukum menyebut, tindakan di lapangan seperti pemagaran dan pemasangan papan dilakukan langsung oleh Budiawan Caronge selaku pemilik sah.

Hasil Penelusuran Status Lahan

Sebagai bagian dari proses due diligence, PT Grand Puri Indonesia mengaku telah melakukan penelusuran administratif dan faktual. Hasilnya:

Tidak ditemukan dokumen yang menyatakan lahan tersebut sebagai fasilitas umum.

Audiensi dengan instansi terkait menyimpulkan tanah bukan fasilitas umum.

Peninjauan lapangan menunjukkan tidak ada permukiman warga di belakang objek yang terdampak aksesnya.

Pihak perusahaan menilai fakta tersebut memperkuat bahwa klaim yang berkembang tidak memiliki dasar administratif maupun yuridis.

Peringatan atas Pencemaran Nama Baik

Dalam pernyataannya, Legalitas Law Firm juga menyampaikan peringatan kepada pihak yang dinilai menyebarkan informasi tidak berdasar yang merugikan PT Grand Puri Indonesia.

Mereka meminta agar publikasi yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan penyerobotan tanah segera dihentikan serta dilakukan klarifikasi atau penghapusan informasi yang dianggap keliru.

“Apabila pencemaran nama baik tetap berlanjut, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Adeh.

Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi kepada media dan masyarakat guna menjaga kepastian hukum serta reputasi perusahaan.

Load More