SuaraSulsel.id - Presiden Jokowi meminta agar biaya perawatan COVID-19 sebesar Rp25,1 Triliun bisa segera dibayarkan kepada rumah sakit.
Kantor Staf Presiden (KSP) berupaya untuk terus memastikan pembayaran pelayanan kesehatan COVID-19 tepat sasaran dan segera tuntas dilaksanakan.
Salah satu upaya tersebut yakni dengan membuka keran komunikasi dan siap menerima aspirasi/laporan dari rumah sakit yang menangani COVID-19.
"Presiden meminta agar biaya perawatan COVID-19 sebesar Rp25,1 Triliun bisa segera dibayarkan kepada rumah sakit yang telah melayani masyarakat. KSP akan mengawal proses ini dan menjamin keterbukaan terhadap masukan/kritik penerima klaim,” kata Tenaga Ahli Utama KSP, dr. Noch T. Mallisa, Minggu (27/2).
“Kita akan memastikan agar operasional rumah sakit yang dibutuhkan saat ini tidak terbebani dengan tunggakan klaim,”.
Mallisa juga mendorong pihak rumah sakit untuk terus proaktif meningkatkan koordinasi dan komunikasi rutin dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan. Dengan begitu, proses pelengkapan data dan persyaratan untuk pelunasan klaim bisa cepat terlaksana.
Sebagai informasi, Kemenkes pekan lalu menyebut adanya tunggakan klaim COVID-19 kepada rumah sakit sebesar Rp25,1 triliun yang harus segera dibayarkan. Tunggakan ini merupakan sisa hutang pemerintah kepada rumah sakit di tahun 2021.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi, pelunasan Rp25,1 triliun belum dapat dituntaskan karena belum semua Rumah Sakit (RS) menyerahkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) kepada Kemenkes. Sebagai persyaratan pembayaran klaim biaya perawatan COVID-19.
Sementara itu, dr. Budhi Suryadharma, selaku Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Rumah Sakit, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, mengatakan pihak Kementerian sedang dalam proses untuk mempercepat penyelesaian klaim pelayanan 2021 untuk COVID-19.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Keterisian RS Covid-19 Turun 36 Persen, Kasus Harian jadi 17,93 Persen
"Kami mohon kerjasama dari pihak Rumah Sakit agar merespon cepat dalam melengkapi berkas klaim yang diminta BPJS dan Kemenkes serta memperhatikan batasan waktu pengajuan klaim yang sudah ditentukan untuk menghindari klaim kadaluarsa," himbau dr. Budhi dalam acara audiensi Percepatan Pembayaran Klaim Pelayanan COVID-19 di Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (25/2), bersama KSP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan