SuaraSulsel.id - Presiden Jokowi meminta agar biaya perawatan COVID-19 sebesar Rp25,1 Triliun bisa segera dibayarkan kepada rumah sakit.
Kantor Staf Presiden (KSP) berupaya untuk terus memastikan pembayaran pelayanan kesehatan COVID-19 tepat sasaran dan segera tuntas dilaksanakan.
Salah satu upaya tersebut yakni dengan membuka keran komunikasi dan siap menerima aspirasi/laporan dari rumah sakit yang menangani COVID-19.
"Presiden meminta agar biaya perawatan COVID-19 sebesar Rp25,1 Triliun bisa segera dibayarkan kepada rumah sakit yang telah melayani masyarakat. KSP akan mengawal proses ini dan menjamin keterbukaan terhadap masukan/kritik penerima klaim,” kata Tenaga Ahli Utama KSP, dr. Noch T. Mallisa, Minggu (27/2).
“Kita akan memastikan agar operasional rumah sakit yang dibutuhkan saat ini tidak terbebani dengan tunggakan klaim,”.
Mallisa juga mendorong pihak rumah sakit untuk terus proaktif meningkatkan koordinasi dan komunikasi rutin dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan. Dengan begitu, proses pelengkapan data dan persyaratan untuk pelunasan klaim bisa cepat terlaksana.
Sebagai informasi, Kemenkes pekan lalu menyebut adanya tunggakan klaim COVID-19 kepada rumah sakit sebesar Rp25,1 triliun yang harus segera dibayarkan. Tunggakan ini merupakan sisa hutang pemerintah kepada rumah sakit di tahun 2021.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi, pelunasan Rp25,1 triliun belum dapat dituntaskan karena belum semua Rumah Sakit (RS) menyerahkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) kepada Kemenkes. Sebagai persyaratan pembayaran klaim biaya perawatan COVID-19.
Sementara itu, dr. Budhi Suryadharma, selaku Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Rumah Sakit, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, mengatakan pihak Kementerian sedang dalam proses untuk mempercepat penyelesaian klaim pelayanan 2021 untuk COVID-19.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Keterisian RS Covid-19 Turun 36 Persen, Kasus Harian jadi 17,93 Persen
"Kami mohon kerjasama dari pihak Rumah Sakit agar merespon cepat dalam melengkapi berkas klaim yang diminta BPJS dan Kemenkes serta memperhatikan batasan waktu pengajuan klaim yang sudah ditentukan untuk menghindari klaim kadaluarsa," himbau dr. Budhi dalam acara audiensi Percepatan Pembayaran Klaim Pelayanan COVID-19 di Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (25/2), bersama KSP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
-
Rupiah Makin Loyo, Kini Tembus Rp16.780
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
Terkini
-
Polri Sebut Penangkapan Jurnalis di Morowali Tidak Terkait Profesi
-
3.377 Gempa Guncang Sulawesi Utara Sepanjang 2025: Ini Lokasi Paling Rawan!
-
16 Tewas dan Puluhan Warga Hilang, Pulau Siau Tanggap Darurat
-
16 Nyawa Melayang Akibat Banjir Bandang di Pulau Siau Sulawesi Utara
-
Bendahara SMKN 4 Kendari Serahkan Uang Pungli Rp36 Juta, Ada Telepon Dinas Pendidikan?