SuaraSulsel.id - Polrestabes Makassar tidak butuh waktu lama untuk mentersangkakan FA (48 tahun), pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Makassar.
Usai kasusnya viral di media sosial, FA ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, 24 Februari 2022. Ia langsung ditahan di ruang Reskrim Polrestabes Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pelaku sudah mengakui pernah memukul dan menganiaya istri, anak, dan pekerja sosial.
Penyidik kemudian langsung menetapkan status tersangka ke pelaku.
Kata Komang, kasus kekerasan terhadap SZ (38), istri pelaku didalangi karena masalah sepele. Pelaku emosi karena menyuruh istrinya untuk makan, namun ditolak.
Dari situ mereka cekcok. Pelaku kemudian meninju korban sebanyak lima kali.
"Akibatnya korban mengalami luka nyeri dan lebam di bagian dahi dan lengan. Selain itu anaknya luka memar karena dicubit dan dipukul menggunakan mainan," tutur Komang.
Aksi kekerasan oleh pelaku ke keluarganya sendiri sudah dilakukan sejak bulan Mei 2021. Kemudian berlanjut hingga Januari 2022.
Polisi mengamankan satu unit mainan plastik yang digunakan untuk menganiaya anaknya sebagai barang bukti.
Baca Juga: Kapolrestabes Makassar Akan Kawal Mubes IKA Unhas, Peserta Harus Patuh Protokol Kesehatan
Komang pun membantah jika kasus ini terkatung-katung karena dibekingi anggota polisi. Ia menegaskan, proses penyelidikan terus berlangsung namun pemeriksaan sempat terhenti karena pelaku positif Covid-19.
"Kasus ini profesional ditangani oleh teman-teman di Polrestabes. Tidak ada intervensi oleh pihak manapun," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, FA pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga ternyata tak hanya menyiksa istrinya, SZ. Anaknya yang berkebutuhan khusus pun tak luput dari aksi kekerasan.
Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan mengatakan SZ sebenarnya sudah dua kali melaporkan pelaku ke polisi. Pertama karena kasus KDRT yang dialaminya, kedua karena kasus kekerasan terhadap anak.
Meysie mengaku pasangan suami istri ini punya dua anak. Satu anaknya berkebutuhan khusus.
"Anaknya juga dipukul. Sudah dilaporkan," ujar Meysie, Rabu, 23 Februari 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla
-
Stadion Untia Makassar Jadi Proyek Strategis Tahun 2026