SuaraSulsel.id - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan, telah menetapkan satu tersangka pria berinisial MAT (25 tahun). Selaku ketua panitia penyelenggara acara konser musik di Gedung Celebes Convention Centre (CCC) beberapa waktu lalu. Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Kita sudah melakukan gelar perkara dan menentukan 1 orang tersangka dalam hal ini merupakan ketua panitia pelaksana," ungkapnya.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, menurut Budi, MAT bakal dikenakan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, terancam hukuman penjara hingga 1 tahun.
Sebelumnya diberitakan, kasus pelanggaran Prokes saat pagelaran konser musik di Celebes Convention Centre (CCC) kini memasuki babak baru. Polisi telah menaikan perkara tersebut ketahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, penentuan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa beberapa pihak salah satunya Satgas COVID-19 Kota Makassar atau pun Provinsi Sulawesi Selatan.
"Sehingga dari situ kami bisa melakukan gelar perkara untuk penentuan status terhadap calon tersangka," ujar Jamal di kantornya, Kamis (10/2/2022).
Sejauh perkara ini berjalan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
"Sampai sekarang kurang lebih sudah 33 orang yang kami lakukan pemeriksaan dan itu tetap berjalan," kata Jamal.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Jelaskan Sejarah Direct Call dari Makassar ke Negara Tujuan Ekspor
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar