SuaraSulsel.id - FH, terduga pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Kota Makassar tidak lagi mengajar sebagai dosen di Kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar.
Hal tersebut dikatakan langsung Rektor UKI Paulus, Prof Agus Salim, Kamis, 24 Februari 2022.
Kata Agus, status FH sebelumnya hanya dosen luar biasa, bukan dosen tetap. Agus mengaku yang bersangkutan memang pernah mengajar di UKI Paulus. Tepatnya di Fakultas Hukum.
"FH betul pernah mengajar tetapi sifatnya dosen luar biasa. Sekarang tidak lagi mengajar. Sama saja kalau semester genap atau ganjil, saya mengajar di salah satu perguruan tinggi tidak berarti bahwa saya adalah dosen di kampus itu," ujar Agus saat dikonfirmasi.
Agus mengaku pihak kampus tidak akan mentolerir. Jika ada dosen yang melakukan kasus KDRT. Namun, FH sendiri tidak lagi mengajar di UKI Paulus sehingga itu diluar ranah kampus.
"Terakhir mengajar tahun 2021 lalu. Sekarang tidak lagi," tambahnya.
Seperti diketahui, FH (28) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, M (27). M saat ini mengamankan dirinya ke kantor DPPPA Provinsi Sulawesi Selatan karena tak punya tempat berlindung.
Ia mengaku sempat dijambak dan dipukuli oleh suaminya. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
Namun, prosesnya dianggap lamban. Belakangan diketahui, FH adalah ponakan dari salah satu petinggi Polri di Kalimantan Utara. Hal tersebut juga diketahui dari foto-foto FH yang diunggah di akun media sosialnya.
Baca Juga: Sudah Aniaya Istri, Anak, dan Pendamping Sosial, Pria di Makassar Masih Bebas Berkeliaran, Kok Bisa?
Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Rivai mengatakan penyelidikan kasus tetap berjalan. Pihaknya akan profesional dan tidak diintervensi oleh pihak manapun. Walaupun terlapor keluarga polisi.
"Tidak benar itu. Tetap kita proses, laporannya baru kita terima dan masih pemanggilan saksi," kata Rivai, Rabu, 23 Februari 2022.
Rivai mengatakan kasus ini dilimpahkan dari Polsek Rappocini. Namun, pihaknya tidak bisa memproses dengan pasal KDRT karena korban adalah istri sirih.
"Yang kita lidik pasal 351, penganiayaan. Bukan KDRT karena yang bersangkutan nikah siri. Sebelumnya juga sudah ada kejadian, damai dan rujuk lagi," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Sinkronisasi Pusat dan Daerah Kemenko Polkam
-
Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu
-
BPJS Diblokir! Nenek Penerima Bansos Ini Dituduh Judi Online
-
Suara Kritis dari Zona D Penjaringan Rektor Unhas: Kampus Hijau, UKT Adil, dan Dosen S3
-
Kantor Penghubung Sultra Digembok! Mahasiswa Jakarta Dilaporkan ke Polisi