SuaraSulsel.id - FH, terduga pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Kota Makassar tidak lagi mengajar sebagai dosen di Kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar.
Hal tersebut dikatakan langsung Rektor UKI Paulus, Prof Agus Salim, Kamis, 24 Februari 2022.
Kata Agus, status FH sebelumnya hanya dosen luar biasa, bukan dosen tetap. Agus mengaku yang bersangkutan memang pernah mengajar di UKI Paulus. Tepatnya di Fakultas Hukum.
"FH betul pernah mengajar tetapi sifatnya dosen luar biasa. Sekarang tidak lagi mengajar. Sama saja kalau semester genap atau ganjil, saya mengajar di salah satu perguruan tinggi tidak berarti bahwa saya adalah dosen di kampus itu," ujar Agus saat dikonfirmasi.
Agus mengaku pihak kampus tidak akan mentolerir. Jika ada dosen yang melakukan kasus KDRT. Namun, FH sendiri tidak lagi mengajar di UKI Paulus sehingga itu diluar ranah kampus.
"Terakhir mengajar tahun 2021 lalu. Sekarang tidak lagi," tambahnya.
Seperti diketahui, FH (28) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, M (27). M saat ini mengamankan dirinya ke kantor DPPPA Provinsi Sulawesi Selatan karena tak punya tempat berlindung.
Ia mengaku sempat dijambak dan dipukuli oleh suaminya. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
Namun, prosesnya dianggap lamban. Belakangan diketahui, FH adalah ponakan dari salah satu petinggi Polri di Kalimantan Utara. Hal tersebut juga diketahui dari foto-foto FH yang diunggah di akun media sosialnya.
Baca Juga: Sudah Aniaya Istri, Anak, dan Pendamping Sosial, Pria di Makassar Masih Bebas Berkeliaran, Kok Bisa?
Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Rivai mengatakan penyelidikan kasus tetap berjalan. Pihaknya akan profesional dan tidak diintervensi oleh pihak manapun. Walaupun terlapor keluarga polisi.
"Tidak benar itu. Tetap kita proses, laporannya baru kita terima dan masih pemanggilan saksi," kata Rivai, Rabu, 23 Februari 2022.
Rivai mengatakan kasus ini dilimpahkan dari Polsek Rappocini. Namun, pihaknya tidak bisa memproses dengan pasal KDRT karena korban adalah istri sirih.
"Yang kita lidik pasal 351, penganiayaan. Bukan KDRT karena yang bersangkutan nikah siri. Sebelumnya juga sudah ada kejadian, damai dan rujuk lagi," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular
-
Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Kendaraan Dinas Baru