SuaraSulsel.id - FH, terduga pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Kota Makassar tidak lagi mengajar sebagai dosen di Kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar.
Hal tersebut dikatakan langsung Rektor UKI Paulus, Prof Agus Salim, Kamis, 24 Februari 2022.
Kata Agus, status FH sebelumnya hanya dosen luar biasa, bukan dosen tetap. Agus mengaku yang bersangkutan memang pernah mengajar di UKI Paulus. Tepatnya di Fakultas Hukum.
"FH betul pernah mengajar tetapi sifatnya dosen luar biasa. Sekarang tidak lagi mengajar. Sama saja kalau semester genap atau ganjil, saya mengajar di salah satu perguruan tinggi tidak berarti bahwa saya adalah dosen di kampus itu," ujar Agus saat dikonfirmasi.
Agus mengaku pihak kampus tidak akan mentolerir. Jika ada dosen yang melakukan kasus KDRT. Namun, FH sendiri tidak lagi mengajar di UKI Paulus sehingga itu diluar ranah kampus.
"Terakhir mengajar tahun 2021 lalu. Sekarang tidak lagi," tambahnya.
Seperti diketahui, FH (28) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, M (27). M saat ini mengamankan dirinya ke kantor DPPPA Provinsi Sulawesi Selatan karena tak punya tempat berlindung.
Ia mengaku sempat dijambak dan dipukuli oleh suaminya. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
Namun, prosesnya dianggap lamban. Belakangan diketahui, FH adalah ponakan dari salah satu petinggi Polri di Kalimantan Utara. Hal tersebut juga diketahui dari foto-foto FH yang diunggah di akun media sosialnya.
Baca Juga: Sudah Aniaya Istri, Anak, dan Pendamping Sosial, Pria di Makassar Masih Bebas Berkeliaran, Kok Bisa?
Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Rivai mengatakan penyelidikan kasus tetap berjalan. Pihaknya akan profesional dan tidak diintervensi oleh pihak manapun. Walaupun terlapor keluarga polisi.
"Tidak benar itu. Tetap kita proses, laporannya baru kita terima dan masih pemanggilan saksi," kata Rivai, Rabu, 23 Februari 2022.
Rivai mengatakan kasus ini dilimpahkan dari Polsek Rappocini. Namun, pihaknya tidak bisa memproses dengan pasal KDRT karena korban adalah istri sirih.
"Yang kita lidik pasal 351, penganiayaan. Bukan KDRT karena yang bersangkutan nikah siri. Sebelumnya juga sudah ada kejadian, damai dan rujuk lagi," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8