Saksi menyimak tayangan video terkait kasus dugaan makar yang dilakukan oleh tiga orang mengaku Jenderal NII saat persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022) [Suara.com/ANTARA]
Rencananya JPU, kata dia, akan menghadirkan saksi lagi, meski begitu pihaknya juga akan menyiapkan saksi yang diharapkan dapat meringankan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut.
"Ketika nanti saudara jaksa juga menghadirkan saksi-saksi yang berikutnya, kami akan terus mempertahankan. Kita juga ada menghadirkan saksi yang menguntungkan untuk meringankan," tuturnya.
Sidang yang berlangsung hampir empat jam atau berakhir sampai pukul 14.00 WIB itu akan dilanjutkan kembali pada agenda sidang berikutnya, Jumat, 4 Maret 2022 dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Diperiksa Kasus Dugaan Kekerasan Anak, Oknum TNI AD di Kendari Kabur Saat Diinterogasi
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Unhas Siap Jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur
-
Makassar Bakal Kehabisan Tempat Pemakaman di 2028, Apa Langkah Pemkot?
-
Teror Kejahatan di Kota Makassar Kian Marak, Apa Pemicunya?
-
Unhas Kampus Pertama Kelola MBG, Rektor: Ini Laboratorium Nyata Bagi Kami