SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi. Dalam persidangan kasus makar dengan terdakwa tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis 24 Februari 2022.
"Diundang empat saksi, cuma yang bisa hadir tiga karena satu lagi sedang 'isoman' (isolasi mandiri) kena COVID-19," kata JPU yang juga Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, saat sidang lanjutan agenda saksi di Pengadilan Negeri Garut.
Ketiga saksi yang dihadirkan dalam kasus makar yakni Kepala Polsek Pasirwangi AKP Abusono, Camat Pasirwangi Saeful, dan perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Garut Febi Febriyanto.
Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Dalam kasus makar dengan tiga terdakwa yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48) warga Kecamatan Pasirwangi yang diproses hukum. Karena membuat video ajakan makar dan pengakuan diri sebagai Jenderal NII kemudian menyebarkannya di media sosial.
Saksi dalam persidangan itu mengaku telah mengetahui adanya video yang dilakukan tiga warga yang merupakan pengikut NII, kemudian dilakukan proses hukum terhadap mereka.
JPU rencananya akan menghadirkan saksi lain yang akan memperkuat terkait kasus dugaan makar. Oleh tiga warga yang mengaku sebagai jenderal NII itu, karena tindakan warga tersebut dinilai berbahaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kita upayakan nanti saksi-saksi tersebut bisa mendukung pembuktian kami," kata Neva.
Dalam persidangan tersebut sempat membuat hakim juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa prihatin karena saksi yang dihadirkan hanya tahu tentang penyebaran video di YouTube, sedangkan terhadap ketiga terdakwa tidak mengenalnya.
Terlebih saksi yang hadir merupakan aparatur pemerintah dari mulai kepolisian, camat, dan juga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut yang seharusnya melakukan langkah antisipasi dan pembinaan apabila ada warga diduga melakukan penyimpangan.
Baca Juga: Jenderal Negara Islam Indonesia Bicara ke Hakim: Silahkan Hukum Kami Seadil-adilnya
Hakim juga sempat meminta kepada camat yang hadir sebagai saksi itu untuk mengecek kondisi keluarga terdakwa. Kemudian lingkungan warga di sekitar rumah terdakwa, dan juga melakukan langkah pencegahan agar pemahaman yang dinilai menyimpang tidak terus terjadi.
"Minta ke kepala desa untuk memeriksa kondisi daerahnya," kata Hakim.
Menurut dia, jika penyimpangan yang terjadi di masyarakat terus terjadi khawatir akan terus meluas yang akhirnya nanti permasalahan hukum serupa terjadi lagi dan disidangkan lagi di Pengadilan Negeri Garut.
"Ini masalah bom waktu saja, tolong kerja pakai hati, minta untuk dituntaskan," kata Hakim kepada saksi.
Penasihat hukum terdakwa, Ega Gunawan menyatakan pihaknya berupaya untuk memberikan hak hukum dan kebebasan ketiga terdakwa terkait kasus yang dituduhkan tentang makar.
Menanggapi saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu, kata dia, bahwa saksi hanya menjelaskan mengetahui tentang penyebaran video, tetapi tidak ada upaya untuk melakukan evaluasi dan menyelesaikan masalah tersebut sampai tuntas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Rekrutmen 'Busuk' Polri dari Hulu ke Hilir Bikin Masyarakat Hilang Kepercayaan
-
Dihukum Mati! Fakta Mengerikan Pembunuhan Sales Cantik Terungkap di Sidang
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!