SuaraSulsel.id - Tiga terdakwa yang mengaku sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Tiga terdakwa warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Mereka adalah Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer terjerat hukum kasus makar. Dengan tindakannya yang membawa bendera dan berpidato terkait NII. Kemudian sengaja video rekamannya disebar ke media sosial.
Terdakwa menghadiri persidangan dengan majelis hakim diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa dengan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti.
Sebelum persidangan dimulai, salah seorang terdakwa Jajang meminta waktu untuk berbicara kepada hakim agar dirinya bersama dua temannya dihukum seadil-adilnya.
"Silakan hukum kami seadil-adilnya," kata Jajang, Kamis 17 Februari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti saat membacakan dakwaan bahwa ketiga terdakwa dijerat Pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 110 ayat 5 tentang Makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Neva menyampaikan ketiga terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara.
Selesai sidang agenda dakwaan, sidang kasus makar akan dilanjutkan pada 24 Februari 2022 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU, kemudian ada agenda saksi dari pihak terdakwa.
"Dari kami ada 10 saksi yang akan dihadirkan, tapi bisa ada tambahan, sedangkan dari para terdakwa ada dua orang saksi," kata Neva.
Baca Juga: Diseret ke Meja Hijau, Tiga Jenderal NII Minta Hakim PN Garut Lakukan Hal Ini
Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap jajaran Polres Garut setelah tersebar video tentang makar yang dilakukannya di Kecamatan Pasirwangi pada tahun 2019 hingga 2021. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Diserang Usai Bungkam PSM Makassar, Begini Kondisi Terkini Skuad Persib Bandung
-
Dulu Rusak Kini Mulus, Simak Progres Terbaru Pembangunan Jalan di Sulawesi Selatan
-
Mobil Wuling Hancur Total, 3 Orang Tewas di Trans Sulawesi
-
Kapal Pengangkut Sapi Tenggelam di Kalaotoa Saat Subuh, Puluhan Ternak Tak Terselamatkan
-
Duh! Kiai Cabuli Santriwati dengan Modus Minta Pijat, Pendiri Ponpes Maros Ditangkap di Bontang