SuaraSulsel.id - Tiga terdakwa yang mengaku sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Tiga terdakwa warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Mereka adalah Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer terjerat hukum kasus makar. Dengan tindakannya yang membawa bendera dan berpidato terkait NII. Kemudian sengaja video rekamannya disebar ke media sosial.
Terdakwa menghadiri persidangan dengan majelis hakim diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa dengan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti.
Sebelum persidangan dimulai, salah seorang terdakwa Jajang meminta waktu untuk berbicara kepada hakim agar dirinya bersama dua temannya dihukum seadil-adilnya.
"Silakan hukum kami seadil-adilnya," kata Jajang, Kamis 17 Februari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti saat membacakan dakwaan bahwa ketiga terdakwa dijerat Pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 110 ayat 5 tentang Makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Neva menyampaikan ketiga terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara.
Selesai sidang agenda dakwaan, sidang kasus makar akan dilanjutkan pada 24 Februari 2022 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU, kemudian ada agenda saksi dari pihak terdakwa.
"Dari kami ada 10 saksi yang akan dihadirkan, tapi bisa ada tambahan, sedangkan dari para terdakwa ada dua orang saksi," kata Neva.
Baca Juga: Diseret ke Meja Hijau, Tiga Jenderal NII Minta Hakim PN Garut Lakukan Hal Ini
Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap jajaran Polres Garut setelah tersebar video tentang makar yang dilakukannya di Kecamatan Pasirwangi pada tahun 2019 hingga 2021. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Miris! Guru Pedalaman Tana Toraja Utang Ojek Rp10 Juta Demi Mengajar
-
Sulsel Gandeng Vingroup Vietnam Kembangkan Energi Hijau dan Kendaraan Listrik
-
Tunjangan Anggota DPRD Sulsel Rp35 Juta per Bulan Disorot, Kemendagri Turun Tangan!
-
Rp100 Ribu per Tabung! Untung Besar Pengoplos Gas Subsidi di Gowa
-
Cek Fakta: Viral Beras SPHP Meledak Saat Dimasak, Benarkah Plastik?