SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi. Dalam persidangan kasus makar dengan terdakwa tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis 24 Februari 2022.
"Diundang empat saksi, cuma yang bisa hadir tiga karena satu lagi sedang 'isoman' (isolasi mandiri) kena COVID-19," kata JPU yang juga Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, saat sidang lanjutan agenda saksi di Pengadilan Negeri Garut.
Ketiga saksi yang dihadirkan dalam kasus makar yakni Kepala Polsek Pasirwangi AKP Abusono, Camat Pasirwangi Saeful, dan perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Garut Febi Febriyanto.
Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Dalam kasus makar dengan tiga terdakwa yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48) warga Kecamatan Pasirwangi yang diproses hukum. Karena membuat video ajakan makar dan pengakuan diri sebagai Jenderal NII kemudian menyebarkannya di media sosial.
Saksi dalam persidangan itu mengaku telah mengetahui adanya video yang dilakukan tiga warga yang merupakan pengikut NII, kemudian dilakukan proses hukum terhadap mereka.
JPU rencananya akan menghadirkan saksi lain yang akan memperkuat terkait kasus dugaan makar. Oleh tiga warga yang mengaku sebagai jenderal NII itu, karena tindakan warga tersebut dinilai berbahaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kita upayakan nanti saksi-saksi tersebut bisa mendukung pembuktian kami," kata Neva.
Dalam persidangan tersebut sempat membuat hakim juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa prihatin karena saksi yang dihadirkan hanya tahu tentang penyebaran video di YouTube, sedangkan terhadap ketiga terdakwa tidak mengenalnya.
Terlebih saksi yang hadir merupakan aparatur pemerintah dari mulai kepolisian, camat, dan juga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut yang seharusnya melakukan langkah antisipasi dan pembinaan apabila ada warga diduga melakukan penyimpangan.
Baca Juga: Jenderal Negara Islam Indonesia Bicara ke Hakim: Silahkan Hukum Kami Seadil-adilnya
Hakim juga sempat meminta kepada camat yang hadir sebagai saksi itu untuk mengecek kondisi keluarga terdakwa. Kemudian lingkungan warga di sekitar rumah terdakwa, dan juga melakukan langkah pencegahan agar pemahaman yang dinilai menyimpang tidak terus terjadi.
"Minta ke kepala desa untuk memeriksa kondisi daerahnya," kata Hakim.
Menurut dia, jika penyimpangan yang terjadi di masyarakat terus terjadi khawatir akan terus meluas yang akhirnya nanti permasalahan hukum serupa terjadi lagi dan disidangkan lagi di Pengadilan Negeri Garut.
"Ini masalah bom waktu saja, tolong kerja pakai hati, minta untuk dituntaskan," kata Hakim kepada saksi.
Penasihat hukum terdakwa, Ega Gunawan menyatakan pihaknya berupaya untuk memberikan hak hukum dan kebebasan ketiga terdakwa terkait kasus yang dituduhkan tentang makar.
Menanggapi saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu, kata dia, bahwa saksi hanya menjelaskan mengetahui tentang penyebaran video, tetapi tidak ada upaya untuk melakukan evaluasi dan menyelesaikan masalah tersebut sampai tuntas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Diperiksa Kasus Dugaan Kekerasan Anak, Oknum TNI AD di Kendari Kabur Saat Diinterogasi
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Unhas Siap Jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur
-
Makassar Bakal Kehabisan Tempat Pemakaman di 2028, Apa Langkah Pemkot?
-
Teror Kejahatan di Kota Makassar Kian Marak, Apa Pemicunya?
-
Unhas Kampus Pertama Kelola MBG, Rektor: Ini Laboratorium Nyata Bagi Kami