Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 24 Februari 2022 | 14:16 WIB
ilustrasi pencabulan

SuaraSulsel.id - Terduga pelaku pencabulan dan penganiayaan dengan kekerasan terhadap bidan desa FT di Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Muna.

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, terduga pelaku inisila AMD MKD alias La Segar menyerahkan diri pada polisi Rabu (23/2/2022) sekira pukul 23.00 Wita. Polisi lalu bergerak ke lokasi persembunyiannya untuk diamankan.

"Terduga pelaku kami jemput di Desa Walelei, Kecamatan Barangka, Kabupaten Mubar di rumah keluarganya," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, Kamis (24/2/2022).

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka menerangkan, sebelum La Segar diamankan, anggotanya sempat melakukan penggerebekan dirumahnya di Lawada. Namun, ia berhasil meloloskan diri.

Baca Juga: Duh! Puskesmas Mulia Baru Batasi Pelayanan, 13 Orang Petugas Kesehatan Terpapar Covid-19

"Setelah kita koordinasi dengan pihak keluarganya, La Segar bersedia menyerahkan diri," ujarnya.

Saat melarikan diri pada Minggu dini hari (20/2/2022) di depan Polsek Sawerigadi, status La Segar belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena, masih dalam proses penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti.

"Waktu melarikan diri, statusnya belum tersangka," sebutnya.

Kini, La Segar telah diamankan di Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Sawerigadi, Ipda Burhanuddin menerangkan, saat La Segar melarikan diri, pihaknya bersama Sat Reskrim Polres Muna terus melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan keluarganya. Alhasil, berkat koordinasi yang dilakukan Kasat Reskrim, Iptu Hamka dengan pihak keluarga, La Segar mau menyerahkan diri.

Baca Juga: Studi: Bidan di Indonesia Alami Kelelahan Emosi dan Kecemasan Saat Rawat Pasien Selama Pandemi

"La Segar ini awalnya sehari sebelumnya mau menyerahkan diri. Ia pulang ke rumahnya dulu untuk tidur bersama anak dan istrinya. Namun, karena ketahuan, dia kembali melarikan diri," ungkapnya.

Load More