SuaraSulsel.id - Fakta baru terungkap dalam lanjutan sidang perdata kasus yang diajukan PT Osos Al Masarat International terhadap PT Zarindah Perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/2/2022).
Kuasa Hukum PT Zarindah Perdana, Ismar, pada lanjutan persidangan gugatan perdata perkara Nomor 392/PDT/2021/PN MKs, dengan agenda duplik, menyatakan, perusahaan asal Arab Saudi PT Osos Almasarat International yang disebut-sebut sebagai investor yang bermanfaat bagi iklim bisnis di Indonesia sangat jauh dari kenyataan.
"Di awal klien kami dibuatkan perjanjian, diminta menandatangani tanda terima dana, bahkan surat pernyataan yang akhirnya nilainya sangat jauh dari apa yang diterima dengan yang ditandatangani," bebernya.
Anehnya lagi, Ismar mengakui, di awal kliennya bahkan diminta menandatangani surat tanda terima uang sebesar Rp961 miliar yang tak pernah diterima PT Zarindah dan menantangani pernyataan akan mengembalikan dana Rp375 miliar yang juga tidak pernah diterima PT Zarindah.
"Mereka juga menggugat masalah itu, namun sudah ditolak Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor putusan 282/ PDT/2020/PT MKS. Hal ini juga dikuatkan dengan ditolaknya banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel," jelasnya.
Ismar pun mengaku bingung, pasalnya PT Osos kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar dengan nominal kerugian yang berbeda, yakni Rp258 miliar.
Menurut Ismar, inkonsistensi nominal gugatan itu harusnya bisa jadi pertimbangan Pengadilan Negeri Makassar.
"Saat ini dimasukkan lagi surat pernyataan Rp258 miliar yang menandakan tidak konsistennya gugatan pihak PT Osos dan dana tersebut tidak pernah diterima klien kami," katanya.
Penandatangan sendiri dilakukan di berbagai tempat, seperti Jakarta, Dubai, Saudi, dan Kuala Lumpur.
Baca Juga: Pasar Lesu, Pengusaha Tahu di Kediri Putuskan Libur Produksi Gegara Melejitnya Harga Kedelai
Ismar menjelaskan, kasus itu sudah pernah bergulir, beberapa tahun yang lalu. Sejumlah lembaga hukum yang menangani telah memutuskan untuk penghentian, karena tidak terbukti dan tidak mengandung unsur pidana.
"Kasus tersebut berjalan dan persidangannya di Pengadilan Negeri Makassar, perlu kami sampaikan proses kasus ini bukan cuman sekarang, tapi sudah lama berjalan," jelasnya.
"Pertama, mereka sudah lakukan laporan Polisi di Mabes Polri dan Alhamdulillah itu SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan) dengan nomor B/231/III/2020 tidak terbukti dan laporkan kembali ke Polda Sulsel dan juga SP3, kemudian lakukan gugatan kurang lebih 2019 di Pengadilan Negeri Makassar kemudian tidak diterima mereka punya gugatan," tambahnya.
Ismar juga memperlihatkan dokumen lembaga hukum yang menolak gugatan. Seperti putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS.
Kemudian dari Mabes Polri dalam SP3 nomor B231/III/2020/Dittipidum. Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020. Penghentian penyelidikan No.B 108/IX/REs.II/2020.
"Pembuktiannya kan gampang sekali kalau kasus ini, uang pasti ketahuan berapa yang diterima dan berapa yang dikembalikan semuanya lengkap secara administratif lewat rekening koran dan ini tidak pernah mau dimunculkan pihak PT Osos. Mungkin dikuatirkan pemegang saham di PT Osos akan kaget melihat selisih dari apa yang dikatakan dengan kenyataan yang ada," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Sulsel Dukung RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Lindungi Data dan Layanan Publik
-
Begini Kondisi Ruang Rapat Sementara Anggota DPRD Sulsel
-
Kerusakan Gedung DPRD Sulsel Ditanggung Asuransi
-
Makassar Bakal Dikepung Demo 8 September, Ini Titik-Titiknya!
-
Awas! Situs Akademik Palsu Intai Mahasiswa Dosen: Data Pribadi & Keuangan Terancam