SuaraSulsel.id - Direktur Utama Zarindah Grup M Sadiq merasa dirugikan dengan berita yang beredar terkait usahanya. Sadiq pun mengklarifikasi gugatan tim kuasa hukum investor asing asal Arab Saudi, OSOS Al Masarat Internasional CO yang menggugat kembali pengembalian dana investasi hingga Rp258 miliar.
"Terus terang kami tidak pernah menerima dana itu. Kan tiga tahun lalu sudah pernah diangkat, tapi ditolak gugatannya. Kini digugat lagi," ujar Sadiq kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 4 Januari 2021.
Ia menjelaskan kasus ini pernah digugat pada tahun 2019 lalu. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 282/PDT/2020/PT MKS disebutkan gugatan tersebut tidak mengandung unsur pidana.
Bahkan, Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) Nomor B231/III/2020/Dittipidum, begitu pun dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020.
"Pernah dia angkat, tapi tidak ada unsur pidananya sesuai surat dari Mabes Polri dan Polda Sulsel. Ini kasus perdata, dan kami sudah menang di Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung," paparnya.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulsel ini mengemukakan awal duduk perkara saat OSS Al Masarat Internasional CO itu berniat berinvestasi ke PT Zarindah Perdana. Dana yang akan diinvestasikan untuk pengembangan perumahan dan hunian lainnya.
Namun belakang, ada yang janggal dari kesepakatan, sebab nominal dana yang ada dalam surat perjanjian dan penyataan tidak sesuai dengan yang dikirimkan ke perusahaan. Baik waktu maupun jumlah nominal investasi tersebut.
Sehingga dana yang dimaksud, kata dia, tidak pernah diterima. Mengingat jumlah dana yang dikirimkan itu sangat besar dan tidak masuk akal. Selain itu, bukti perjanjian pada surat pernyataan dasarnya lemah sehingga dibantahkan lembaga hukum.
"Saya punya bukti transfer yang dikirimkan tidak seberapa. Makanya, imbal hasil yang diberikan sesuai yang ditransferkan. Kami berencana menggugat balik, karena ini sudah pencemaran nama baik serta dugaan pemerasan," ucap Sadiq.
Baca Juga: Andi Sudirman Luncurkan Aplikasi e-Sejutaikan, Permudah Urusan Eksportir Perikanan
Sebelumnya, kuasa hukum OSOS Al Masarat International CO melaporkan Direktur Umum perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana terkait wanprestasi.
"Pada 2021 kami hadir di PN Makassar buat proses mediasi berkenaan dengan gugatan PT OSOS dari Saudi Arabia kepada PT Zarindah," kata Kuasa Hukum OSOS DR Yoyo Arifardhani disela kehadirannya di PN Makassar, Kamis 30 Desember 2021.
Dia mengatakan dasar gugatan pihak OSOS adalah surat pernyataan dari Direktur Utama PT Zarindah Perdana Muhammad Sadiq bahwa dia mengakui dan akan mengembalikan investasi Rp258 miliar yang ditanamkan Dirut OSOS Aldaej Saad Ibrahim untuk bisnis perumahan yang dilakukan PT Zarindah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Kapasitas Pelabuhan Naik, Ekosistem Logistik Darat Diperkuat
-
Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles dengan Benefit Perjalanan BRI Prioritas
-
Bos Geng Motor di Makassar Ditangkap Saat Asyik Live Tiktok
-
Dugaan Perselingkuhan Oknum Jaksa dan Polisi, Kejati Sulut Bongkar Fakta Sebenarnya
-
4 Pekerja Tambang Nikel di Konawe Utara Tewas Tertimbun Longsor