SuaraSulsel.id - Direktur Utama Zarindah Grup M Sadiq merasa dirugikan dengan berita yang beredar terkait usahanya. Sadiq pun mengklarifikasi gugatan tim kuasa hukum investor asing asal Arab Saudi, OSOS Al Masarat Internasional CO yang menggugat kembali pengembalian dana investasi hingga Rp258 miliar.
"Terus terang kami tidak pernah menerima dana itu. Kan tiga tahun lalu sudah pernah diangkat, tapi ditolak gugatannya. Kini digugat lagi," ujar Sadiq kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 4 Januari 2021.
Ia menjelaskan kasus ini pernah digugat pada tahun 2019 lalu. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 282/PDT/2020/PT MKS disebutkan gugatan tersebut tidak mengandung unsur pidana.
Bahkan, Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) Nomor B231/III/2020/Dittipidum, begitu pun dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020.
"Pernah dia angkat, tapi tidak ada unsur pidananya sesuai surat dari Mabes Polri dan Polda Sulsel. Ini kasus perdata, dan kami sudah menang di Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung," paparnya.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulsel ini mengemukakan awal duduk perkara saat OSS Al Masarat Internasional CO itu berniat berinvestasi ke PT Zarindah Perdana. Dana yang akan diinvestasikan untuk pengembangan perumahan dan hunian lainnya.
Namun belakang, ada yang janggal dari kesepakatan, sebab nominal dana yang ada dalam surat perjanjian dan penyataan tidak sesuai dengan yang dikirimkan ke perusahaan. Baik waktu maupun jumlah nominal investasi tersebut.
Sehingga dana yang dimaksud, kata dia, tidak pernah diterima. Mengingat jumlah dana yang dikirimkan itu sangat besar dan tidak masuk akal. Selain itu, bukti perjanjian pada surat pernyataan dasarnya lemah sehingga dibantahkan lembaga hukum.
"Saya punya bukti transfer yang dikirimkan tidak seberapa. Makanya, imbal hasil yang diberikan sesuai yang ditransferkan. Kami berencana menggugat balik, karena ini sudah pencemaran nama baik serta dugaan pemerasan," ucap Sadiq.
Baca Juga: Andi Sudirman Luncurkan Aplikasi e-Sejutaikan, Permudah Urusan Eksportir Perikanan
Sebelumnya, kuasa hukum OSOS Al Masarat International CO melaporkan Direktur Umum perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana terkait wanprestasi.
"Pada 2021 kami hadir di PN Makassar buat proses mediasi berkenaan dengan gugatan PT OSOS dari Saudi Arabia kepada PT Zarindah," kata Kuasa Hukum OSOS DR Yoyo Arifardhani disela kehadirannya di PN Makassar, Kamis 30 Desember 2021.
Dia mengatakan dasar gugatan pihak OSOS adalah surat pernyataan dari Direktur Utama PT Zarindah Perdana Muhammad Sadiq bahwa dia mengakui dan akan mengembalikan investasi Rp258 miliar yang ditanamkan Dirut OSOS Aldaej Saad Ibrahim untuk bisnis perumahan yang dilakukan PT Zarindah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Musik hingga Fashion, F8 Makassar 2025 Gaungkan Isu Lingkungan
-
Polisi dan TNI Segel Tambang Ilegal di Kabupaten Gowa
-
BRIN Dikecam Karena Pindahkan Artefak Makassar ke Cibinong
-
Ibu Keji Paksa Siswi SMK Aborsi Kandungan 8 Bulan, Bidan Dibayar 300 Ribu untuk Eksekusi
-
Ratusan Hektare Lahan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Disita Negara