SuaraSulsel.id - Direktur Utama Zarindah Grup M Sadiq merasa dirugikan dengan berita yang beredar terkait usahanya. Sadiq pun mengklarifikasi gugatan tim kuasa hukum investor asing asal Arab Saudi, OSOS Al Masarat Internasional CO yang menggugat kembali pengembalian dana investasi hingga Rp258 miliar.
"Terus terang kami tidak pernah menerima dana itu. Kan tiga tahun lalu sudah pernah diangkat, tapi ditolak gugatannya. Kini digugat lagi," ujar Sadiq kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 4 Januari 2021.
Ia menjelaskan kasus ini pernah digugat pada tahun 2019 lalu. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 282/PDT/2020/PT MKS disebutkan gugatan tersebut tidak mengandung unsur pidana.
Bahkan, Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) Nomor B231/III/2020/Dittipidum, begitu pun dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020.
"Pernah dia angkat, tapi tidak ada unsur pidananya sesuai surat dari Mabes Polri dan Polda Sulsel. Ini kasus perdata, dan kami sudah menang di Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung," paparnya.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulsel ini mengemukakan awal duduk perkara saat OSS Al Masarat Internasional CO itu berniat berinvestasi ke PT Zarindah Perdana. Dana yang akan diinvestasikan untuk pengembangan perumahan dan hunian lainnya.
Namun belakang, ada yang janggal dari kesepakatan, sebab nominal dana yang ada dalam surat perjanjian dan penyataan tidak sesuai dengan yang dikirimkan ke perusahaan. Baik waktu maupun jumlah nominal investasi tersebut.
Sehingga dana yang dimaksud, kata dia, tidak pernah diterima. Mengingat jumlah dana yang dikirimkan itu sangat besar dan tidak masuk akal. Selain itu, bukti perjanjian pada surat pernyataan dasarnya lemah sehingga dibantahkan lembaga hukum.
"Saya punya bukti transfer yang dikirimkan tidak seberapa. Makanya, imbal hasil yang diberikan sesuai yang ditransferkan. Kami berencana menggugat balik, karena ini sudah pencemaran nama baik serta dugaan pemerasan," ucap Sadiq.
Baca Juga: Andi Sudirman Luncurkan Aplikasi e-Sejutaikan, Permudah Urusan Eksportir Perikanan
Sebelumnya, kuasa hukum OSOS Al Masarat International CO melaporkan Direktur Umum perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana terkait wanprestasi.
"Pada 2021 kami hadir di PN Makassar buat proses mediasi berkenaan dengan gugatan PT OSOS dari Saudi Arabia kepada PT Zarindah," kata Kuasa Hukum OSOS DR Yoyo Arifardhani disela kehadirannya di PN Makassar, Kamis 30 Desember 2021.
Dia mengatakan dasar gugatan pihak OSOS adalah surat pernyataan dari Direktur Utama PT Zarindah Perdana Muhammad Sadiq bahwa dia mengakui dan akan mengembalikan investasi Rp258 miliar yang ditanamkan Dirut OSOS Aldaej Saad Ibrahim untuk bisnis perumahan yang dilakukan PT Zarindah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              DMI Respons Penganiayaan Musafir Hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga: Biadab!
 - 
            
              Pandji Pragiwaksono Minta Maaf ke Masyarakat Toraja, Siap Jalani Proses Hukum
 - 
            
              BREAKING NEWS: Rektor UNM Diberhentikan! Menteri Turun Tangan Usut Kasus Pelecehan
 - 
            
              Semua Wilayah Sulsel Rawan Banjir? BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan!
 - 
            
              Pengusaha Makassar Laporkan Wakil Wali Kota ke Polisi, Ini Kasusnya