SuaraSulsel.id - Direktur Utama Zarindah Grup M Sadiq merasa dirugikan dengan berita yang beredar terkait usahanya. Sadiq pun mengklarifikasi gugatan tim kuasa hukum investor asing asal Arab Saudi, OSOS Al Masarat Internasional CO yang menggugat kembali pengembalian dana investasi hingga Rp258 miliar.
"Terus terang kami tidak pernah menerima dana itu. Kan tiga tahun lalu sudah pernah diangkat, tapi ditolak gugatannya. Kini digugat lagi," ujar Sadiq kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 4 Januari 2021.
Ia menjelaskan kasus ini pernah digugat pada tahun 2019 lalu. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 282/PDT/2020/PT MKS disebutkan gugatan tersebut tidak mengandung unsur pidana.
Bahkan, Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) Nomor B231/III/2020/Dittipidum, begitu pun dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020.
Baca Juga: Andi Sudirman Luncurkan Aplikasi e-Sejutaikan, Permudah Urusan Eksportir Perikanan
"Pernah dia angkat, tapi tidak ada unsur pidananya sesuai surat dari Mabes Polri dan Polda Sulsel. Ini kasus perdata, dan kami sudah menang di Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung," paparnya.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulsel ini mengemukakan awal duduk perkara saat OSS Al Masarat Internasional CO itu berniat berinvestasi ke PT Zarindah Perdana. Dana yang akan diinvestasikan untuk pengembangan perumahan dan hunian lainnya.
Namun belakang, ada yang janggal dari kesepakatan, sebab nominal dana yang ada dalam surat perjanjian dan penyataan tidak sesuai dengan yang dikirimkan ke perusahaan. Baik waktu maupun jumlah nominal investasi tersebut.
Sehingga dana yang dimaksud, kata dia, tidak pernah diterima. Mengingat jumlah dana yang dikirimkan itu sangat besar dan tidak masuk akal. Selain itu, bukti perjanjian pada surat pernyataan dasarnya lemah sehingga dibantahkan lembaga hukum.
"Saya punya bukti transfer yang dikirimkan tidak seberapa. Makanya, imbal hasil yang diberikan sesuai yang ditransferkan. Kami berencana menggugat balik, karena ini sudah pencemaran nama baik serta dugaan pemerasan," ucap Sadiq.
Baca Juga: Gaji Bulanan Anggota TGUPP Pemprov Sulsel Dihilangkan
Sebelumnya, kuasa hukum OSOS Al Masarat International CO melaporkan Direktur Umum perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana terkait wanprestasi.
"Pada 2021 kami hadir di PN Makassar buat proses mediasi berkenaan dengan gugatan PT OSOS dari Saudi Arabia kepada PT Zarindah," kata Kuasa Hukum OSOS DR Yoyo Arifardhani disela kehadirannya di PN Makassar, Kamis 30 Desember 2021.
Dia mengatakan dasar gugatan pihak OSOS adalah surat pernyataan dari Direktur Utama PT Zarindah Perdana Muhammad Sadiq bahwa dia mengakui dan akan mengembalikan investasi Rp258 miliar yang ditanamkan Dirut OSOS Aldaej Saad Ibrahim untuk bisnis perumahan yang dilakukan PT Zarindah. (Antara)
Berita Terkait
-
Bayar Rp25 Juta untuk Surat Sakit? Drama Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati di Makassar
-
Mira Hayati dan Dua Pengusaha Skincare di Makassar Ditetapkan Tersangka
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
-
Apakah Maxie Skincare Mengandung Merkuri, Kuasa Hukum Bantah Polda Sulsel
-
Keahlian Panelis Debat Kedua Pilgub Sulsel Jadi Sorotan, 3 Orang Mantan Timsel KPU
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis